Lempar Bom Molotov di Kantor Polisi, Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

Lempar Bom Molotov di Kantor Polisi, Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

MEDAN KOTA, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Kota tangkap tiga pelaku pelemparan Bom Molotov di pos polisi Kampung Baru pada bulan Mei 2016 lalu.

Selain itu, tiga pelaku lainnya saat ini masih di buru Polisi.

Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing mengatakan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut adalah Terimo (29) warga Marindal, David Kurniawan Ginting warga Desa Sigara-gara dan Muhammad Afif Ahsa warga Marindal.

” Tiga orang pelaku sudah kita tangkap, dan tiga pelaku lainnya masih kita kejar,” ungkap AKP Martuasah, Rabu (21/12/2016) malam di Pos Polisi Kampung Baru saat melakukan rekonstruksi.

Dijelaskannya, penangkapan para pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa Trimo, pria yang mirip dengan pelaku terlihat di Pasar V, Pajak Kampung Marindal pada hari Kamis (08/12/2016). Dan pelaku diidentifikasi lewat tatto yang menghias sekujur tubuhnya.

Setelah diamankan petugas, Trimo akhirnya mengakui bahwa dia beraksi dengan lima rekan lainnya. Namun tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.

Kemudian petugas menangkap David di hari yang sama saat sedang nongkrong di Warung Kopi. Sedangkan Arif ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.

Martuasah menyebutkan, para pelaku melakukan pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Kampung Baru dikarenakan dendam terhadap petugas kepolisan yang pernah menjaring rekan mereka saat razia.

” Karena kesal mereka melakukan pelemparan Bom Molotov. Mereka melakukannya berenam menggunakan tiga sepeda motor dalam posisi mabuk,” ucapnya.

” Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 187 ayat (1) ke 1e, 2e Subs pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 KHUPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan