Nias Utara, LIPUTANSUMUT.Com-Berdasarkan Permendes No. 21 tahun 2015 tentang prioritas pengunaan dana desa dan juga dasar hukum dana desa yakni Undang-undang No. 6 tahun 2014, yang tertera jelas dalam aturan tersebut.
Namun, beda yang terjadi di masyarakat Desa Ombolata Afulu, kecamatan Afulu kabupaten Nias Utara, dimana baru-baru ini masyarakat mengeluh karena belum seutuhnya merasakan secara maksimal alokasi dana desa yang menjadi program pemerintah saat ini. Pasalnya, proyek pembangunan jalan desa tahun 2015 dan tahun 2016 terkesan asal jadi serta sangat patetis. Dimana Camat Afulu selaku PJS di desa tersebut, diduga melakukan kerjasama tidak sehat dengan aparat dan juga tim pelaksana untuk mempreteli KKN dengan modus membuat rapi SPJ agar tidak dikatakan fiktif.
Dari hasil wawancara LIPUTAN SUMUT senin (12/12), kepada Hasatulo Waruwu sebagai ketua BPD, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan di desa Ombolata Afulu tahun 2015, sekarang telah rusak parah. Mirisnya, hanya roda 2 yang dapat melewati jalur tersebut. Lalu untuk Pembangunan jalan tahun 2016 juga hampir sama dengan pengerjaan di tahun 2015, dengan volume pengerjaannya yang sekarang sekitar 300 meter.
Dipaparkannya, bahwa sejak awal pengerjaan pembangunan jalan tersebut tidak memiliki papan proyek dan selaku ketua BPD tidak mengetahui besar anggaran dan siapa pelaksana. Alasannya, RAB dan surat-surat lain yang bersangkutpaut dengan pembangunan jalan, belum diberikan kepadanya, serta tim-tim pengawas pekerjaan dan sekretaris pengadaan bahan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Proyek Pembangunan jalan yang kondisinya tidak sesuai ini, harus menjadi perhatian pihak pemerintah Kabupaten Nias Utara agar menelusuri serta mengaudit kembali pembagunan yang masih belum sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku”. Tegasnya.
Dijelaskannya, secara resmi BPD dan beberapa masyarakat telah melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana DD tersebut kepada penegak hukum, yakni Kajari Gunungaitoli dan besar harapan agar di tindaklanjuti dengan serius.
Terpisah, Camat Afulu Yasama Gea, Ama.Pd, yang sekaligus sebagai PJ kepala desa, mengakui bahwa pelaksanaan DD di desa Ombolata Afulu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Iya, pelaksanaan DD tersebut sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat melalui telpon genggamnya, ketika dikonfirmasi. Selasa, (13/12/2016) sekira pukul 14.00 wib. (Budi L.)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses