Nias Utara, LIPUTANSUMUT.Com -Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara Bedali lase S.pd.K.mengatakan bahwa akan segera memanggil Kadis Pertanian Kabupaten Nias Utara Drs. Folo’o Harefa, MM terkait masalah pembatalan penanaman Pohon Melalui Kelompok Kehutanan sehingga menimbulkan polemik di antara 45 Kelompok kehutanan.
Hal ini di tegaskan Oleh Ketua Komisi B Bedali Lase S.PdK kepada LIPUTANSUMUT.Com di kantornya, Kamis (14/12). ia menegaskan bahwa Kepala Dinas Pertanian harus bertanggung jawab kepada 45 Kelompok Kehutanan yang telah bekerja menggali Lubang dan membersihkan lahan sesuai dengan arahan yang disampaikan saat melakukan sosialisasi.
“Tentu dengan dibatalkannya kontrak itu, kerugian kelompok siapa yang bertanggungjawab? Oleh karena itu DPRD Nias Utara mengaharapkan kepada Bupati Nias utara agar melakukan Pembinaan kepada Kadis Pertanian Kabupaten Nias Utara. Bila perlu dicopot dari jabatannya karena kadis ini tidak bisa mewujudkan visi misi Bupati Nias Utara”. Pungkasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh sekretaris Komisi B DPRD Nias Utara, Herman Lahagu yang sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kadis tersebut, sebab dana yang telah tersedia tidak dapat dikelola.
“Masa masyarakat yang di korbankan sementara mereka sudah bekerja. Menggali lubang dan membersihkan lahan. Namun dengan semena-mena Kadis membatalkan kontrak tanpa alasan”kesalnya. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses