NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Sejumlah Kelompok Kehutanan yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara untuk menyampaikan keluhan dan kekecewaan mereka terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara atas nama Folo’o Harefa terkait pembatalkan program 45 Kelompok Kehutanan tahun 2016 yang ada di beberapa Desa di wilayah Kabupaten Nias.
Yang mana menurut para Kelompok tersebut, alasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu terkait pembatalan program 45 Kelompok Kehutanan, tidak masuk akal.
Selain itu, para Kelompok Kehutanan juga menuding Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara tidak mempedulikan nasib masyarakat.
” Kami menduga Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara, tidak mendukung program pemerintah. Sehingga dia mempersulit Kelompok Kehutanan di Kabupaten Nias Utara ini,” ungkap para Kelompok Kehutanan dalam pertemuan mereka dengan Komisi C DPRD Kabupaten Nias Utara.
Kenapa tidak, lanjut mereka, Dana sudah ada, namun Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara tidak mau memberikan kepada Kelompok Kehutanan yang telah kami bentuk selama ini.
” Jadi anggaran itu, mau disimpan kemana?,” ucap mereka kesal.
Kemudian beberapa perwakilan dari Kelompok Kehutanan yang 45 itu menyampaikan laporan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Nias Utara, dan langsung di terima oleh Ketua Komisi C Damaria Zai dari Partai Golangan Karya (Golkar), Noverman Zega dari Partai PAN, Sonahia Gea dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Setelah menerima laporan para Kelompok Kehutanan tersebut, langsung di tanggapi dengan serius serta memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara atas nama Folo’o Harefa di ruangan pertemuan DPRD Kabupaten Nias Utara bersama dengan perwakilan dari Kelompok Kehutanan untuk menjelaskan apa alasan Dinas Pertanian membatalkan program Pemerintah Pusat terhadap Kelompok Kehutanan yang menyampaikan laporannya kepada Komisi C DPRD Kabupaten Nias Utara. Guna mengetahui persoalan itu, maka di lakukan pertemuan di ruangan sidang DPRD Kabupaten Nias Utara, Senin (05/12/2016).
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa beberapa alasan yang disampaikan oleh 45 Kelompok Kehutanan yang telah menyampaikan proposal, hanya 32 Kelompok yang bisa di nyatakan layak untuk menerima bantuan.
” Setelah menerima proposal itu dari Kelompok Kehutanan. Kemudian pihaknya menyampaikan kepada pihak Kementrian Kehutanan di pusat. Lalu masuk di dalam tabase pada tanggal 23 November 2016 lalu, masih banyak yang perlu di lengkapi lagi,” jelasnya Folo’o Harefa.
Folo’o Harefa menyebutkan, anggaran 4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, sudah termasuk pajak. ” Karena mengingat waktu sangat terbatas, maka pihaknya menyampaikan pembatalan atau tidak dapat dilaksanakan kegiatan tersebut tahun 2016 ini, dan akan di laksanakan pada tahun 2017 mendatang,” ungkapnya.
Menyikapi penjelasan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara itu, Komisi C DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa persoalan ini mari kita sama-sama memahami keadaan karena mengingat waktu.
” Pihak DPRD Kabupaten Nias Utara, akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Noverman Zega dalam pertemuan itu. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses