NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Sangat di sayangkan tindakan seorang Kepala Dinas yang tidak mau memperhatikan nasib masyarakat. Kenapa tidak, sebagai penerima bantuan atau pemanfaat yang telah di programkan oleh Kementerian Kehutanan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara dalam hal ini sebagai Pengguna Anggarannya Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara atas nama Folo’o Harefa.
Beberapa Kelompok di Lotu, Jum’at (02/12/2016) mengatakan kepada liputansumut.com bahwa mereka sangat kecewa kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara atas nama Folo’o Harefa atas tindakannya yang sengaja membatalkan program mereka. Yang mana mereka selama ini telah mengikuti apa yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut dari Kementerian Kehutanan, dan mereka juga mengikuti sosialisasi pada bulan Augustus lalu.
Kemudian, pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara meminta kepada Kelompok agar memberikan proposal kerja sama yang telah terbentuk untuk disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara. Setelah itu, Tim dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara turun kelokasi di masing-masing Kelompok untuk melakukan survei awal, dan hasilnya telah di nyatakan layak untuk menerima bantuan yang 45 Kelompok itu di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara pada tahun 2016.
Salah seorang Ketua Kelompok atas nama Candra Nazara dari Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa dia telah lama membentuk Kelompoknya, dan telah di nyatakan layak untuk menerima bantuan. Sehingga dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara menyampaikan pada bulan Oktober lalu agar Kelompoknya melakukan kegiatan awal seperti pembersihan lahan dan penggalian lubang tanaman.
Mendengar informasi itu, Kelompok mengeluarkan Dana dan tenaga untuk membersihkan lahan. Selanjutnya pihak dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara turun di lokasi untuk mengambil dokumentasi, dan pada saat itu, mereka mengatakan kepada Kelompok bahwa bantuan akan di berikan seperti bibit mangga, durian dan bibit mahoni. Dan sekaligus untuk masing-masing Kelompok sesuai dengan program dan petunjuk juknis dari Kementrian Kehutanan. Karena Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2016.
Akan tetapi, beberapa waktu tidak ada informasi dari Dinias Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara. Selanjutnya pihak Kelompok mendatangi kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara berkali-kali untuk mempertanyakan kapan di berikan bantuan tersebut. Namun, jawaban yang mereka terima dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara, kegiatan tersebut tidak dapat di laksanakan mengingat waktu sangat terbatas dan banyak hal-hal lain yang perlu di lengkapi oleh Kelompok. ” Alasan tersebut dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara, tidak masuk akal,” kata Candra Nazara didampingi beberapa temannya.
Candra menyebutkan, alasan yang di sampaikan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara tersebut bahwa membatalkan untuk memberikan bantuan di Kelompok yang telah kami bentuk kerena mengingat waktu sangat terbatas tahun 2016 ini, ” Ini kan termasuk pembodohan yang di lakukan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara kepada Kelompok Kehutanan yang telah membentuk di beberapa Desa se-Kabupaten Nias Utra. Padahal anggarannya sudah ada, jadi dikemanakan anggaran itu?,” ungkap Candra kesal.
Mendapat informasi tu, liputansumut.com langsung melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara di ruangan kerjanya, Jum’at (02/12/2016) terkait alasan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara membatalkan program kegiatan 45 Kelompok Kehutanan beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara tersebut. Bupati menyebutkan, ” Coba di pertanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara,” ajak Bupati Nias Utara.
” Bila hal ini tidak dapat dilaksanakan, berarti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utaranya di anggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengguna Anggaran,” papar Bupati Nias Utara.
Sementara itu, saat liputansumut.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara atas nama Folo’o Harefa terkait alasan untuk membatalkan menerima bantuan 45 Kelompok yang sudah menyampaikan proposal kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Nias Utata itu. Folo’o Harefa mengatakan, ke 45 proposal Kelompok tersebut sudah kita terima. ” Namun, hanya 32 Kelompok yang di nyatakan layak untuk menerima bantuan,” jelas Folo’o Harefa.
Folo’o menyebutkan, setelah kita terima proposal tersebut, kemudian pihaknya menyampaikan kepada Kementrian Kehutanan. ” Lalu masuk di dalam tabase pada tanggal 23 November 2016, masih banyak yang perlu di lengkapi lagi,” bebernya.
” Berapa Anggaran untuk para Kelompok Kehutanan tahun 2016 ini di Kabupaten Nias Utara, dan sumber dananya dari mana? ” Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 4 Miliar, dan itu termasuk pajak. Akan tetapi, karena mengingat waktu sangat mepet makanya kita menyampaikan pembatalan dan akan di laksanakan pada tahun 2017 mendatang,” ucapnya. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses