NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Diduga Foarota Gea, SH Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara sengaja menutup-nutupi informasi kepada Pers dan LSM terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2016 di beberapa Desa yang diduga bermasalah di Kabupaten Nias Utara.
Pasalnya, beberapa kali pihak Pers dan LSM mau melakukan konfirmasi tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2016 yang diduga bermasalah, namun Faorota Gea tidak menerima. Demikian juga saat di konfirmasi melalui no selulernya, tidak pernah ada jawaban dari beliau sama sekali.
Selain permasalahan Pilkades sertantak, diduga banyak kali masalah ADD/DD yang telah terjadi di Kabupaten Nias Utara. Namun, beliau tetap mengelak dari Pers dan LSM untuk menutup-nutupi kasus tersebut.
Hal ini sangat di sayangkan pelayanan seorang PNS yang tidak mau transparan kepada masyarakat.
Menanggapi sikap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Nias Utara diatas, Munieli Harefa wartawan dari RRI Gunungsitoli mengatakan, dia sangat kecewa bila Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Nias Utara tidak mau melayani Pers dan LSM. ” Kepala BPM Kabupaten Nias Utara itu, telah melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan kita juga menduga, ada permasalahan di Kantor BPM Kabupaten Nias Utara itu yang sangat besar, sehingga dia tidak mau menerima Pers dan LSM setiap melakukan konfirmasi,” ungkap Munieli Harefa.
Sementara itu, Ketua Koordinator Investigasi LSM LPPAS RI Yason Harefa saat dimintai tanggapannya oleh liputansumut.com di Lotu mengenai tertutupnya Kepala BM Kabupaten Nias Utara kepada terkait kasus Pilkades dan ADD/DD kepada Pers dan LSM. Yason mengatakan, hal ini perlu di sampaikan kepada Bupati Nias Utara, supaya dibinanya kembali Kepala BPM Kabupaten Nias Utara itu dan juga bawahan lainnya yang tidak mau melayani Pers dan LSM untuk melakukan konfirmasi. ” bila perlu, hal ini dibuat laporan secara tertulis kepada pihak Komisi Informasi (KI) berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga kepada Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Pers. Dengan tujuan, agar jangan di budayakan oleh para SKPD di Kabupaten Nias Utara untuk tidak menerima Pers dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi,” ajak Yason Harefa. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses