BPN Kota Medan Serahkan 135 Sertifikat Tanah  

BPN Kota Medan Serahkan 135 Sertifikat Tanah   

MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Medan menyerahkan  sertifikat legalisasi aset untuk wilayah Kota Medan, Kamis (01/12/2016) di balai Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan,  legalisasi sertifikat aset tersebut adalah, sertifikat  aset Pemko Medan 24 bidang dari 384 yang diusulkan, selebihnya masih dalam proses pengukuran dan pengumuman,  sertifikat BUMN 8 bidang, sertifikat untuk  UKM Prona 50 bidang, sertifikat untuk nelayan tangkap di Belawan 50 bidang, sertifikat tanah wakap 1 bidang dan sertifikat HKBP 2 bidang.

Sertifikat aset ini, langsung diserahkan oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin kepada penerima didamnpingi Kepala Kantor Wilayah  Pertanahan Nasional Provisnsi Sumatera Utara Bambang Proyono, Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP, mewakili Kepala Kantor OJK Nasional V Sumatera Utara  Zulfikar, Kabid Pemberdayan Aset Kanwil BPN Sumut Saut, Camat Medan Marelan dan Camat Medan Belawan.

Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin mengatakan, pembangunan di Kota Medan kian pesat saat ini, proses pembangunan ini tentunya tidak serta merta merubah wajah kota, ada proses yang harus dilalui untuk menuju kearah yang lebih baik, dalam proses  tersebut salah satu yang kerap menjadi masalah adalah mengenai kepemilikan tanah.

Ia menambahkan, dengan selesainya sertifikat atas tanah kegiatan lintas sektor nelayan 2016 sebanayk 50 bidang, pemerintah Kota Medan  berterima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada BPN Kota Medan, ini adalah upaya menyejukkan ditengah kondisi masalah pertanahan di Kota Medan.

Menurutnya, pemerintah Kota Medan 2017 mendatang akan membuat program   Proda, program ini adalah  untuk mendukung program Prona BPN. Dimana nantinya dana akan dilakoasikan dari APBD Kota Medan, hal ini dilakukan untuk membantu dan meringankan program BPN yang setiap tahunnya mengeluarkan sertifakat hak atas tanah kepada masyarakat. Pemko Medan memfasilitasi salah satunya dengan membebaskan biaya prona, jadi Proda di bangun, bila Proda ini terwujud tentunya harga di bawah standard  dari harga prona yang ada.

“ kita tidak bisa tergesa-gesa karena kita punya Perda dalam rangka bagai mana mengukur tingkat wajib pajak yang tidak terkena BPHTB tersebut, Pemko siap  memfasilitasi dan secara bertahap kita  lakukan, untuk itu Pemko akan berkonsultasi dengan DPRD,” tegas Walikota Medan.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP mengatakan, di tahun 2016 ini  BPN Kota Medan diberikan perkerjaan membuat Prona sebanyak 2.000 bidang oleh BPN Pusat  dari  alokasi anggaran APBN, alhamdulilah sudah diselesaikan seratus persen  dan hari ini diserahkan sertifikat legalisasi aset sebanyak 135 bidang.

Diharapkan sertifikat aset ini menjadi berdaya guna sehingga nantinya mereka mempunyai modal kerja dan dapat meningkatkan usahanya. (Pemko Medan/kz)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan