Medan, Liputan Sumut – Polsek Delitua amankan tersangka cabul berinisial EL alias dedi (40) warga Jalan bawal Kecamatan Medan Deli.
Lokasi TKP tersebut di Hotel Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan No. 816 pada hari rabu (25/11/2015) sekira pukul 02.30 wib.
Nama korban, Nabila aulia putri sesuai dengan LP/2082/XI/2015,29 Nov 2015xc.
Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung SH mengatakan, korban tidak diperkosa hanya digerayangi saja didalam Hotel.
” Iya, pengakuan korban nggak diperkosa hanya digerayangi saja di Hotel,” jelas Jonathan.