BELAWAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kementerian Hukum dan Ham Imigrasi Klas II Belawan dengan bekerja keras untuk menindak tegas dan memberantas yang bersifat pungli kepada para pemohon paspor, yang diduga sudah penyakit masyarakat yaitu malas, maunya dalam setiap pengurusan di proses lebih cepat dan mudah yang diminati dengan berbagai alasan pendapat.
Yang pertama tidak mau ribet dengan mengantri agar menghemat waktu, dan yang kedua takut lama untuk proses pembuatan paspornya.
Kepala kantor Imigrasi Belawan Bagus Putu Taufan Sugangga, SE.,MM melalui Kasi Insarkom Zulmanur Arif mengatakan, semua sudah kami pampangkan hampir di setiap sudut luar maupun dalam kantor imigrasi ini, baik masalah daftar harga maupun tahap proses pembuatan paspor yang semuanya sesuai dengan prosedur dan undang-undang keimigrasian dari Menteri Hukum dan Ham yang di terbitkan oleh di Rektur Jenderal Imigrasi ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
” Sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal imigrasi nomor imi-GR 01.01-0047 Tahun 2016 tentang antrian pelayanan paspor Republik Indonesia yakni, di mulai pukul 07.30 wib – 12.00 wib. Untuk kelompok difabel, lansia, wanita hamil dan anak balita disediakan ”booth khusus”. Dan pengambilan nomor antrian tidak lagi berdasarkan kuota jumlah permohonan paspor, akan tetapi, berdasarkan waktu pengambilan nomor antrian,” papar Zulmanur Arif.
Zulmanur Arif menjelaskan, kami juga sudah menerapkan dengan tegas agar semua proses pembuatan paspor untuk kepada setiap pemohon mengambil nomor antrian dan masuk keruang tunggu sendiri sampai di panggil sesuai dengan nomor antrian untuk masuk keruang foto.
Setelah itu, di bayar adsminitrasi ke bank terdekat, maka paspor akan di proses 3 hari kerja dengan arti kata paspor telah siap dan datang dengan mengambil sendiri.
” Jadi tidak ada itu bila menggunakan calo datang tinggal foto dan paspor bisa siap satu hari. Karena disini semua proses akan dilewati dengan wawancara oleh petugas, dan semua berkas akan di masukan ke sistem untuk di cek kebenarannya untuk di proses oleh Keimigrasian pusat di Jakarta. Apabila adminduknya sudah benar, baru paspor bisa di proses. Karena dokumen paspor ini adalah dokumen yang sangat penting sebagai penyelamat kita pada saat berada di luar negeri,” terang Zulmanur Arif.
Dia menegaskan, disini tidak ada yang di persulit, siapa saja yang butuh bantuan informasi untuk permohonan paspor, pasti kita bantu dengan memberikan data-data pribadi yang lengkap. (rouses defretes/asni)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses