MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur amankan pelaku pencurian Ban Mobil atas nama Indra Sitompul (27) yang nyaris tewas dihajar massa di Jalan Pembangunan IV Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Senin (28/11/2016) siang.
Informasi yang dihimpun liputansumut.com, pelaku dipergoki oleh warga sekira pukul 13.00 Wib siang setelah mencuri Ban Mobil BK 1516 QK milik Abdi (40) yang sedang terparkir di pinggir jalan dengan modus menghalangi dengan menggunakan mobil pelaku BK 1913 KA agar warga tidak mengetahui aksi jahatnya tersebut.
Namun, naas bagi kedua pelaku sewaktu berhasil mengeluarkan Ban korban dan memasukkan Ban tersebut serta dongkrak ke Mobil pelaku, dan disitulah para pelaku ketahuannya.
” Begitu dipergoki Abdi, langsung dia teriak maling….. Warga yang mendengar suara itu, langsung datang kelokasi dan menangkap Indra serta massa menghajar pelaku hingga babak belur. Sedangkan rekannya berhasil kabur dari sergapan warga,” jelas Abdi yang melihat kejadian tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung turun ke lokasi, sehingga nyawa pelaku dapat terselamatkan dari amukan warga.
Kemudian indra beserta barang bukti 1 Unit Mobil Avanza BK 1913 KA warna Silver, 1 buah dongkrak beserta 1 buah Kunci Pas, 2 buah Kunci AS Roda serta 2 tutup pelak Ban, langsung di boyong ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Indra yang merupakan warga Jalan Matahari No.63 Helvetia itu di Mako Polsek Medan Timur, dirinya mengaku di ajak oleh temannya yang berhasil kabur pada saat kejadian.
“ Saya hanya di ajak kawan bang,” akunya sambil menahan rasa kesakitan akibat kena bogeman warga.
Pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian itu baru sekali di lakukannya.
“ Saya tidak pernah mencuri, dan itu mobil Avanza saya bang,” ucapnya sambil mengeluarkan air mata di ruangan pemeriksaan Reskrim Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Senin (28/11/2016) membenarkan kejadian itu.
“ Benar, masih kita periksa pelakunya dan kita juga sedang memburu rekan tersangka satu lagi yang berhasil kabur,” tegas Yaqin.
” Akibat perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjar,” tandas Yaqin mengakhiri. (ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses