Gelapkan 121 Kotak Aqua, Pelaku Diringkus Polsek Sunggal

Gelapkan 121 Kotak Aqua, Pelaku Diringkus Polsek Sunggal

SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Lamber Lumban Gaol (26) warga Desa Doulu Kecamatan Brastagi Kabupaten Tanah Karo, ditangkap Polsek Sunggal. Pasalnya, dia menggelapkan 121 kotak aqua botol 600 ml milik PT Tirta Sumber Menaralestari (TSM) Distributor aqua Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Selasa (22/11/2016) siang.

Informasi yang di peroleh kru media ini menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (17/11/2016) lalu. Yang mana pelakunya, dikabarkan supir truk ekspedisi pembawa minuman aqua botol 600 ml sebanyak 1.340 kotak dari Pabrik aqua di Doulu Brastagi dengan tujuan ke Gudang PT TSM di Medan.

Menurut pihak PT TSM, seharusnya pelaku tiba di Medan pada hari yang sama. Namun, pelaku baru tiba keesok harinya.

Ketika muatan di bongkar, pihak PT TSM terkejut karena minuman aqua tersebut berkurang sebanyak 121 kotak. Sehingga PT TSM merasa keberatan dan langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel S. Marunduri Sik ketika di konfirmasi wartawan mengatakan, pada saat pemeriksaan awal, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, akhirnya pelaku mengakui bahwa aqua sebanyak 121 kotak tersebut telah di jualnya kepada seorang pria yang tak di kenalnya di Daerah Sibolangit.

” Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, baru pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menyebutkan kepada penyidik bahwa aqua yang 121 kotak tersebut di jualnya dengan harga Rp 3,9 Juta,” jelas Daniel Marunduri.

Padahal, tambahnya, apabila di jual dengan harga normal, aqua yang 121 kotak tersebut seharga Rp. 4.840.000.

Daniel juga mengakui bahwa saat ini pihaknya masih mengintrogasi tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut. (ds)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan