HELVETIA, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Helvetia ringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) atas nama Edok Budi Kurniawan (39) warga Jalan Setia Luhur Gg Mandiri Keluruhan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan LP/671/VIII/2016/Resta medan/SPK medan helvetia pada hari selasa (23-08-2016). Yang mana nama korbannya diketahui adalah Virna Lisi Prederik.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Yoga, Selasa (15/11/2016) mengatakan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu unit reskrim polsek medan helvetia langsung mengejar dan menangkap pelaku pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Jamin Ginting Pasar V Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
” Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pelaku pencurian 1 unit sepeda motor milik korban atas nama Virna Lisi Prederik,” papar Kompol Hendra.
Selain itu, pada saat pelaku ditangkap, metugas menyita barang bukti 1 buah kunci leter T dan 2 buah anak kunci leter T yang digunakannya untuk beraksi melakukan pencurian.
Hendra menambahkan, berdasarkan keterangan dari hasil introgasi petugas, sepeda motor hasil curian tersangka dijualnya kepada seorang penadah yang tidak dikenalnya. ” Saat ini petugas masih memburu sipembeli sepeda motor tersebut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Asahan dan Polres Labuhan Batu itu.
” Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Hendra mengakhiri. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses