MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur tangkap tersangka M. Adam Arisandi (15) warga Jalan Perbatasan Gg Karto Kecamatan Percut Seituan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Pimpinan, Sabtu (12/11/2016) sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun nama korbannya dalam kasus tersebut yakni, Jepri (17) warga Jalan Pimpinan Gg perkauman No.5 Kecamatan Perjuangan. Yang mana korban saat itu, dikabarkan hendak pulang ke rumahnya. Namun, karena sedang asyiki berteleponan, tiba-tiba saja dia didatangi pelaku serta mengancamnya agar menyerahkan HP yang sedang digunakan korban untuk telponan. Selanjutnya, dalam hitungan detik saja, pelaku langsung merampas HP dari tangan korban.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau Sik melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (13/11/2016) sore mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian itu, tim unit reskrim polsek medan timur langsung turun ke lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, langsung petugas menangkap pelaku dikediamannya serta diboyong kemako polsek medan timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Yaqin mengakhiri. (ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses