MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur ringkus pelaku pencurian Laptop didalam rumah atas nama Darma (25) warga Jalan Gurilla No.79 Kel. Sei Kera Ilir 1 Kec. Medan Perjuangan.
Informasi yang dihimpun kru media ini menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira Pukul 03.00 Wib. Dimana pelaku masuk ke kamar korban atas nama Novitasari Lumban Gaol (20) warga Jalan Gurilla Gg Sukadamai No.11 Medan Perjuangan d/a Lumban Mauli Kabupaten Humbahas Taput melalui jendela, kemudian mengambil laptop milik korban.
Akan tetapi, pada saat kejadian itu korban langsung terbangun dan berteriak ” Maling – Maling ” serta menarik kaki pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan korban.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (08/11/2016) mengatakan bahwa akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 Unit Note Book Merk Acer warna silver, dan ditaksir kerugian korban berkisar Rp.2.700.000.
Yaqin menyebutkan, setelah kejadian tersebut, lalu korban melaporkan ke Polsek Medan Timur. Setelah mendapatkan informasi keberadaan sipelaku, Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung turun ke TKP di Jalan Pimpinan Kel. Sei Kera ilir 1 Kec. Medan Perjuangan pada hari Senin Tanggal 07 November 2016 sekira Pukul 14.20 Wib dan mengamankan pelaku.
” Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Yaqin mengakhiri. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses