MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur amankan tersangka inisial “B” orang suruhan penyebar foto-foto bugil.
Informasi yang diperoleh liputansumut.com menyebutkan, kejadian itu bermula pada hari minggu tanggal 06 November 2016 sekira pukul 21.00 wib. Dimana pelaku terlapor atas nama Darma Putra (27) warga Jalan Mesjid Desa Tanjung Ledong Kec. Kuala Ledong Kab. Labuhan Batu Utara mengirimkan pesan singkat kepada korban atas nama Irpa Ihdianti (19) seorang Mahasiswi warga Jalan Pimpinan Gg R7 Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kec. Medan Perjuangan. Yang mana isinya pesan tersebut dari pelaku meminta korban untuk berhubungan intim serta uang sikorban sebanyak Rp.1 juta. Dan bila keinginannya tidak terpenuhi, maka pelaku akan menyebarkan foto bugil sikorban.
Selanjutnya korban pun menjawab akan mengusahakan uang tersebut. Namun, tidak dengan hubungan intim. Karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp.200 ribu, lalu pelaku menyepakatinya hingga terjadilah transaksi ditempat yang sudah ditentukan oleh keduanya.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (07/11/2016) menjelaskan, korban dan pelaku janjian untuk memberikan uang tersebut disimpang Jalan Pimpinan Kel. Sei Kera Hilir I, Kec. Medan Perjuangan. Akan tetapi, yang datang bukan sipelaku melainkan orang suruhan sipelaku inisial ” B “. Seketika itu juga tersangka orang suruhan sipelaku langsung ditangkap oleh rekan-rekan korban dan dibantu warga untuk menghajarnya hingga babak belur.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang sedang berpatroli langsung turun kelokasi kejadian dan mengamankan inisial ” B ” serta diboyong kemako Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Berdasarkan keterangan dari sikorban, pelaku yang menyuruh ” B ” sudah pernah meminta uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp.500 ribu dan Rp.300 ribu,” beber Yaqin kepada wartawan.
Atas peristiwa tersebut, sikorban pun merasa keberatan dan dirugikan secara materil. ” Sehingga korban pun diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke polisi supaya para pelaku segera ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Yaqin mengakhiri. (Red)
No Responses