PATUMBAK, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (02/11/2016) malam. Kedua pelaku tersebut adalah Radiansyah Putra (25) dan M Sofyan (30), dan keduanya warga Jalan Selambo VI Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan korbannya adalah Tama (20) warga Jalan Seksama Gang Suka Kelurahan Sitirejo lll Kecamatan Medan Amplas. Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, sepeda motor warna putih abu-abu merk Satria FU BK 4083 ADY.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polsek Patumbak mendapat laporan dari korban terkait kehilangan sepeda motornya saat di parkir di depan rumah korban di Jalan Selambo, Sabtu (29/10/2016) lalu.
Selanjutnya, motor itu dijual kedua tersangka dengan harga Rp2,8 juta. “Yang menjual kereta itu, namanya Fajar alias Bawor pak. Tapi entah dijual kemana dan sama siapa, aku tidak tahu,” ucap Radiansyah yang diamini M Sofyan ketika diinterogasi oleh petugas.
” Hasil penjualan motor curian itu dihabiskan untuk bermain judi poker (game online),” katanya.
Kapolsek Patumbak AKP Afdhal melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, Kamis (03/11/2016) mengatakan bahwa Fajar alias Bawor sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang alias (DPO). ” Sampai saat ini, Fajar masih dalam pengejaran, karena dia (DPO). Begitu juga dengan keretanya, masih belum ditemukan,” jelas Fery.
” Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhi. (ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses