Beli Sabu di Jalan Mesjid Taufik, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi

Beli Sabu di Jalan Mesjid Taufik, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi

MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur kembali menangkap dua pemuda yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu di Jalan William Iskandar Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu 29 Oktober 2016 sekira Pukul 15.30 Wib.

Informasi yang dihimpun liputansumut.com menyebutkan, kedua tersangka ini adalah Ery Purwanto (22) warga Jalan Rambutan Gg Nangka Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Muhammad Khadafi (23) warga Jalan Pepaya Gg Keluarga Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan mobile diseputaran Jalan Rakyat. Dan saat itu petugas melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit Sepeda Motor sedang berboncengan keluar dari lokasi basis narkoba tepatnya di Jalan Mesjid Taufik menuju Jalan Rakyat.

Karena petugas mencurigai kedua tersangka, lalu mengikuti dari belakang hingga sampai ke Jalan William Iskandar. Selanjutnya kedua laki-laki itu berhenti dan petugas langsung menghampiri, ketika akan digeledah, salah seorang tersangka yang bernama Ery Purwanto, membuang satu bungkus plastik kecil ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya. Petugas yang melihat itu, langsung mengambil bungkusan plastik kecil itu dan setelah diperiksa ternyata berisi satu bungkus Plastik klip kecil sabu-sabu.

Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim nya Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (01/11/2016) sore mengatakan, kedua tersangka itu mengakui bahwa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu itu memang milik mereka yang baru saja dibeli mereka dari Jalan Mesjid Taufik di sebuah Gang.

” Dari tangan kedua pelaku diketahui bahwa barang haram itu dibeli mereka dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp 50 ribu. Dan uang untuk membeli sabu tersebut dari Muhammad Khadafi dan yang melakukan transaksi jual beli sabu itu adalah Ery Purwanto,” papar Ainul kepada wartawan.

Selain itu, katanya, kedua tersangka mengaku baru sekitar enam bulan mengkonsumsi barang haram itu. (Zega)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan