BELAWAN, LIPUTANSUMUT.COM – Keimigrasian Klas II B Belawan menahan 13 orang warga asing yakni, 3 orang warga Kamboja, 2 orang warga negara Thailand, 8 orang warga negara Myanmar yang di tangkap oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (SPSDKP) Belawan pada hari, Selasa (18/10/2016).
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan Bagus Putu Taufan Sugangga, SE.MM melalui Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra, Amd. Im.SH.MA menjelaskan,” Penangkapan 13 orang warga asing ini dilakukan oleh SPSDKP Belawan pada tanggal 12 juli 2016 dengan kasus ilegal fishing di perairan laut Indonesia dengan Kapal motor TKFA 378.
Dan untuk proses peradilannya sendiri konfirmasi yang telah kita terima dari Kejaksaannya sudah selesai dan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan juga sudah selesai serta kita sudah membayar dendanya,” kata Wasdakim.
Diterangkannya, langkah terakhir baru diserahkan ke pihak Keimigrasian Klas II B Belawan untuk di proses pemulangannya, kita sudah berkordinasi dengan pihak kedutaan dari masing-masing setiap negara dengan memberitahukan bahwa warganya ada ditahan dengan kasus pelanggaran ilegal fishing di perairan laut Indonesia. ” Kemudian, pihak Imigrasi belawan telah bekerjasama dengan pihak Kedutaan dan I.O.M ( International Organization For Imigration ) untuk membantu proses pemulangan warga asing tersebut. Dan pihak imigrasi sendiri akan memberikan tindakan adsministratif berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi yakni Pasal 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” terangnya.
Ia menyebutkan, sebenarnya mereka terjerat kasus ilegal fishing dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Karena, lanjutnya, pihak imigrasi belawan telah berhasil untuk yang pertama proses pemulangan yang berkordinasi dengan pihak Kedutaan Kamboja dan I.O.M. ” Untuk membantu proses pemulangan 3 orang warga negara Kamboja yang dipulangkan itu melalui jadwal penerbangan Air Asia pada hari rabu tanggal 19 oktober 2016 sekira pukul 05.00 wib. Sementara sisa warga asing lainnya, 2 orang warga negara Thailand dan 8 orang warga negara Myanmar kita masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kedutaan negara mereka. Karena untuk biaya pemulangannya itu, di tanggung oleh perwakilan kedutaan mereka sendiri. Karena pihak Keimigrasian hanya memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan dilakukan pencekalan,” tandasnya. ( Asni/Rouses )
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses