SUMUT, LIPUTANSUMUT.COM – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan meminta agar petugas kepolisian tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang berhubungan langsung terhadap pelayanan publik. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ketahuan oknum Polisi melakukan pungli kepada masyarakat.
” Bagi petugas kepolisian yang melakukan pungli akan diberikan sangsi, instruksi ini untuk seluruh personil kepolisian Poldasu dan Polres/Polrestabes sejajaranya,” ungkap MP. Nainggolan saat diwawancarai wartawan, Minggu (16/10/2016) siang melalui selularnya.
Dia menjelaskan, sebagai pejabat publik yang mengurusi publik, petugas kepolisian harus memberikan contoh yang baik dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
” Sebagai pejabat publik kita harus menghilangkan pungli. Yang harus dilakukan di ruang publik adalah penegakkan hukum dan pelayanan publik,” ucapnya.
Paska turunnya instruksi dari Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian pihak Poldasu langsung menginformasikan perintah tersebut kepada seluruh jajaran Polda Sumut.
” Tim dari Propam Poldasu akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya agar membersihkan pungli di tubuh Polri khususnya kepentingan publik yakni pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK. (ds)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses