Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

Medan, Liputan Sumut – Polsek Percut Sei Tuan amankan pelaku kasus perdagangan Anak dibawah umur bernama Ari Syahputra Alias As (26) warga Kp. Lalang,Gg. Balai Desa No.24 Desa Lalang Kec. Medan Sunggal, Jumat (20/11/2015) sekira Pukul 17.00.Wib. dari AS turut diamankan petugas 2 orang perempuan yakni Rofika Sari dan  Meliyani.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zufri Siregar, Senin (23/11/2015) sore mengatakan, ” tersangka ditangkap atas laporan dari ke 2 korban salah satunya Rofika (16) warga Yos Sudarso Km 12,5 Gg. Mushola Lingkungan 6 Titi Papan Labuhan Deli,” jelas Kompol Leman Zndrato.

Yang mana TKP nya berada di Jalan Hotel Miyana Pancing Ujung pas digerbang Tol H.Anif. ” dari pengakuan korban dibulan September tahun 2015. Rofika sudah tidak perawan lagi akibat ulah dari tersangka AS, ” ucap Lesman Zendrato.

” Modus operasi tersangka mengajak korban kerumah pelaku. namun, lantaran korban tidak mau, kemudian si pelaku mengancam korban bila keinginan nafsunya tidak dituruti maka pelaku akan menyebarkan foto-foto telanjang korban lewat sosmed,” sebut Lesman Zendrato.

Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan cabul. ” kemudian pelaku mencoba menghubungi teman-temannya untuk menjual korban senilai 2 jt setiap melakukan hubungan intim dirumah pelaku,” terangnya.

” Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 Unit Hp, dan Uang Rp.1 juta,” kata Lesman Zendrato.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 81, 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun.2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun penjara dan Maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Lesman Zendrato. (Zega/david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan