Medan, Liputan Sumut – Petugas unit subdit 3 Poldasu selasa, (24/11/2015) sekira pukul 23.00 wib mengamankan 1 orang Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu atas nama Budiman (44) warga alfaka 7 T. Mulia di Rumah makan Simpang Tiga Jalan mongonsidi Keluruhan Kampung Angrung Kecamatan Medan Polonia.
Barang bukti yang diamnkan petugas 2 ONS shabu-shabu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan, ” tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan petugas tersebut masih dilakukan penyidikan dan pemberkasan saat ini,” ujarnya. (Kzega )
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

No Responses