Medan, Liputan Sumut – Petugas unit subdit 3 Poldasu selasa, (24/11/2015) sekira pukul 23.00 wib mengamankan 1 orang Bandar Narkoba jenis Sabu-sabu atas nama Budiman (44) warga alfaka 7 T. Mulia di Rumah makan Simpang Tiga Jalan mongonsidi Keluruhan Kampung Angrung Kecamatan Medan Polonia.
Barang bukti yang diamnkan petugas 2 ONS shabu-shabu.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan, ” tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan petugas tersebut masih dilakukan penyidikan dan pemberkasan saat ini,” ujarnya. (Kzega )