Setelah Buron 6 Bulan Penjambret Di Stadion Teladan Diringkus Polsek Medan Kota

Setelah Buron 6 Bulan Penjambret Di Stadion Teladan Diringkus Polsek Medan Kota

Medan,Liputansumut.com,-Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menciduk 1 dari 2 pelaku jambret yang sering beraksi di seputaran Jalan Stadion Teladan, Sabtu (24/9/2016) sore.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni Agus Salim Hasibuan (21) warga Jalan HM Joni, sementara rekannya FR (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Siti Fatimah Sinaga (41) warga Tanjung Morawa dengan bukti laporan nomor : LP/344/K/III/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, tanggal 27 Maret 2016.

Saat itu korban bersama rekannya baru saja tiba di Jalan Stadion Teladan/DR GM Panggabean hendak meminum es kelapa.

Namun korban yang baru saja memarkirkan kereta, tiba-tiba di pepet tersangka bersama rekannya yang langsung merampas dompet milik korban yang diletak di dashboard kereta yagg berisikan 1 unit Hp, uang tunai Rp 500 ribu dan surat-surat berharga.

Kedua tersangka berhasil membawa kabur barang milik korban ke arah Jalan Sempurna, korban sempat mengejar namun kehilangan jejak para tersangka.

Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka diamankan saat berada di Jalan DR GM Panggabean.

“Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya FR (DPO),” ungkapnya.

Martuasah menjelaskan dari pengakuan tersangka, barang milik korban disimpan oleh rekannya FR (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.(zeg/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan