Anggaran Pembangunan Sarana Olahraga di Kabupaten Nias Utara Sarat Korupsi

Anggaran Pembangunan Sarana Olahraga di Kabupaten Nias Utara Sarat Korupsi

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Anggaran pembangunan Sarana Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Dan Kebudayaan (Disbudparpora) Kabupaten Nias Utara pada tahun 2014 dan 2015 lalu, dibawah kepemimpinan Drs. Toloni Waruwu yang menelan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan sarana olahraga tersebut baik itu bola voli maupun lapangan bola kaki. Diduga jadi sarat korupsi.

Hal ini diungkapkan Jauli Manalu, SH Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantauan Pembangunan Dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI) Propinsi Sumatera Utara kepada liputansumut.com, Kamis (14/09/2015). Ia menjelaskan, pada tahun 2014 dan 2015 lalu, Disbudparpora Kabupaten Nias Utara membangun sejumlah sarana olahraga yaitu lapangan bola voli dan bola kaki dengan anggaran 1,4 miliar yang di alokasikan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Nias Utara. Akan tetapi, sarana olahraga tersebut, diduga hanya modus untuk menarik Dana dari Bank atau hanya cara Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Utara untuk menghabiskan APBD demi kepentingan pribadi. Sebab, sejumlah lapangan bola voli yang di bangun tahun 2015 itu sama sekali tidak berfungsi hingga sampai saat ini. Seperti di salah satu Desa di Kecamatan Sitolu Ori,  Kecamatan Alasa, Tugala Oyo dan beberapa ditempat lain.

Manalu menyebutkan, selain pembangunan lapangan Voli dan Bola kaki, ada juga di beberapa lokasi daerah Pariwisata/Pantai di wilayah Kabupaten Nias Utara diduga sebagai sarat korupsi anggarannya bahkan, sejumlah sarana olahraga itu saat ini sudah tidak terlihat lagi alias pembangunannya Fiktif.

Salah satu contoh, seperti di Kecamatan Sawo, yang mana dipantai bunyi ada bangunan yang di bangun oleh Disbudparpora Kabupaten Nias Utara pada tahun 2014 lalu, dan sekarang bangunan itu sudah jadi sarang kelelawar dan begitu juga di beberapa daerah lainnya.

” Maka dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) terkait penyalah gunaan keuangan Daerah Kabupaten Nias Utara ini. Kita dari DPP LSM LPPAS RI Propinsi Sumatera Utara, akan melaporkan Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Utara kepada Poldasu/ Kejatisu dengan waktu dekat ini,” tegas Jauli Manalu, SH.

Saat dilakukan konfirmasikan kepada Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Utara, Kamis (15/09/2016) melalui nomor selulernya di 08136502XXXX terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak memberikan jawaban, sms yang dikirim juga tidak dibalas. Hingga berita ini di tayangkan. (Yason Harefa)

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan