SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Luar biasa, Siska Boru Sinaga (25) warga Jalan Ternak Ayam Desa Tanjung Selamat terpaksa mendekam di Polsek Sunggal karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/09/2016) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas Polsek Sunggal mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ternak Ayam.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada tak jauh dari kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu 2 paket kecil seharga Rp 100 ribu.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
” Ya, berdasarkan informasi yang kita terima, kita berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Daniel mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
” Dari pengakuannya, tersangka nekat menjadi pengedar karena butuh uang untuk menghidupi anaknya,” ucapnya.
” Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses