SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Luar biasa, Siska Boru Sinaga (25) warga Jalan Ternak Ayam Desa Tanjung Selamat terpaksa mendekam di Polsek Sunggal karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/09/2016) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas Polsek Sunggal mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ternak Ayam.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada tak jauh dari kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu 2 paket kecil seharga Rp 100 ribu.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
” Ya, berdasarkan informasi yang kita terima, kita berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Daniel mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
” Dari pengakuannya, tersangka nekat menjadi pengedar karena butuh uang untuk menghidupi anaknya,” ucapnya.
” Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses