Pembongkar Rumah Diamankan Polsek Sunggal

Pembongkar Rumah Diamankan Polsek Sunggal

SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Sunggal amankan pelaku pembongkar rumah An. Suhanda (22) warga Jalan Kelambir V Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik, Selasa (13/09/2016) menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (09/09/2016) lalu. Saat itu tersangka memasuki rumah korban bernama Citra Irawan yang dalam keadaan sepi, dengan cara masuk dari jendela belakang rumah korban setelah mencongkel jendela belakang.

” Ketika sudah berada di dalam rumah, tersangka langsung menggasak harta benda milik korban. Ada beberapa barang milik korban berupa TV, DVD dan Tabung Gas yang berhasil dicurinya. Setelah itu, tersangka menjual barang curiannya itu. Sedangkan barang lainnya di simpan ke rumahnya,” terang Daniel Marunduri.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Daniel, dia nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dan hasil penjualan barang-barang milik korban telah dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat tersangka ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit lauspeker, 1 buah kipas angin, 1 buah strika.

” Akibat perbuatan tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan