MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Timur mengamankan 5 pemakai sabu rata-rata paket 50 ribu, masing-masing inisial yakni BM, DS, HT, KS, dan DS dari lokasi Mesjid Taufik yang dikenal sebagai basis peredaran narkoba di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu MS Ginting didampingi Panit 1 Iptu Jikri, Senin (29/08/2016) mengatakan bahwa kelima pelaku pemakai sabu tersebut diamankan atas berkat informasi dari masyarakat, ” Makanya kita langsung menyeser ke lokasi Mesjid Taufik setelah mendapat informasi itu dan mengamankan para pelaku tersebut,” terang Kanit.
” Akibat perbuatan kelima pelaku dikenakan UU Narkoba pasal 112 yo 114, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas ginting. (red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses