MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Timur mengamankan 5 pemakai sabu rata-rata paket 50 ribu, masing-masing inisial yakni BM, DS, HT, KS, dan DS dari lokasi Mesjid Taufik yang dikenal sebagai basis peredaran narkoba di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu MS Ginting didampingi Panit 1 Iptu Jikri, Senin (29/08/2016) mengatakan bahwa kelima pelaku pemakai sabu tersebut diamankan atas berkat informasi dari masyarakat, ” Makanya kita langsung menyeser ke lokasi Mesjid Taufik setelah mendapat informasi itu dan mengamankan para pelaku tersebut,” terang Kanit.
” Akibat perbuatan kelima pelaku dikenakan UU Narkoba pasal 112 yo 114, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas ginting. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses