PATUMBAK, LIPUTANSUMUT.COM – Curi Laptop, pemuda pengangguran inisial MFN (17) warga Jalan Pertahanan Patumbak ini, diamankan di Polsek Patumbak, Senin (29/08/2016).
Informasi yang diperoleh bahwasanya MFN terpaksa menginap di Polsek Patumbak karena menjual laptop hasil curiannya milik korban M Ade Ridho (17) warga Gang Adi Karya Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.
MFN mencuri laptop tersebut setelah korban dan orang tuanya meninggalkan rumah. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak. Pada saat membuat laporan, korban langsung menyebut nama MFN sebagai pencurinya. Polisi pun langsung bergerak, dan MFN pun langsung dijebak oleh polisi yang berpura-pura ingin membeli laptop tersebut.
Selanjutnya tersangka datang membawa laptop, dia pun langsung ditangkap bersama barang bukti, lalu dibawa ke mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi.(red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses