NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Takut masuk penjara, Feberkusman Lase Pendamping Dana PKH Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias – Sumut, khirnya mengembalikan uang hasil potongannya kepada penerima Dana PKH di Desa Marafala dan Desa Balefadoro Tuho.
Hal ini dikatakan Kabid Dana PKH Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Sujudman Telaumbanua, Skm,.MM di ruang kerjanya, Senin (29/08/2016) bahwa hasil tindaklanjut laporan dari pihak penerima dan beberapa media sosial bahwa adanya pemotongan Dana PKH di wilayah Kecamatan Lahewa yang dilakukan oleh Pendamping An. Feberkusman Lase. ” Mendapat informasi tersebut, kita dari Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara langsung menanggapi hal itu dengan serius dan tahapan penanganan permasalahan itu, pertama kali kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan An. Feberkusman Lase guna mendapatkan kebenaran informasi dan laporan yang kita terima itu,” jelas Sujudman Telaumbanua.
Kemudian kita melakukan cek kepada pihak Pos Lahewa yang menangani pembayaran Dana PKH tersebut, namun kenjelasan dari pihak Pos Lahewa menyampaikan, mereka tidak mengetahui adanya pemotongan Dana PKH itu yang dilakukan oleh Pendamping Dana PKH Desa Marafala. ” Namun, bila ada pemotongan dan dapat dibuktikan, silahkan yang bersangkutan mempertanggungjawabankannya,” ungkap Sujud meniru ucapan pihak Pos Lahewa.
Sujudman menyebutkan, selanjutnya pihak Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara telah menyurati Kementrian Sosial RI untuk dapat menindaklanjuti masalah ini Kepada Pendamping Desa Marafala atas nama Feberkusman Lase. ” Karena bukan kewenangan Dinsos Kabupaten Nias Utara untuk memberhentikan para Pendamping Dana PKH Desa tersebut. Akan tetapi yang berkewenangan adalah pihak Kementrian Sosial RI,” bebernya.
Menurutnya, yang dapat dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dalam kasus ini hanya mengarahkan untuk di kembalikan pemotongan Dana PKH tersebut kepada si penerima oleh Feberkusman Lase selama dua tahap yakini, tahap I dan II tahun 2016.
Selanjutnya kita akan tugaskan Feberkusman Lase Pendamping Desa Marafala tersebut untuk sementara di kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara sebelum ada petunjuk dari Kementrian Sosial RI terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, media online www.liputansumut.com mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara bahwa Feberkusman Lase Pendamping Desa Marafala telah melakukan pemotongan Dana PKH kepada si Penerima.
Selanjutnya, para si penerima Dana PKH yang merasa dirugikan tersebut, langsung melaporkan Feberkusman Lase Pendamping Desa Marafala kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu.
Menyikapi hal tersebut diatas, Efori Gea Sekretaris DPD LSM Fortaran Kabupaten Nias Utara menyebutkan. ” Walaupun Dana PKH tersebut sudah di kembalikan oleh Pendamping Desa Marafala, bukan berarti Pidananya hilang,” jelas Efori Gea.
Oleh karena itu, tak ada alasa bagi pemerintah Pusat, Provinsi Sumatera Utara dan Daerah Kabupaten Nias Utara untuk tidak memecat yang bersangkutan.
” Kasus ini kan sudah terang-terangan dilakukan oleh Pendamping Dana PKH Desa Marafala tersebut. Jadi, dia itu sengaja melakukan pemotongan hak seseorang. Maka dari itu, Feberkusman Lase Pendamping Dana PKH Desa Marafala tidak terlepas dari jeratan hukumnya walaupun Dana PKH tersebut sudah dikembalikannya,” tegasnya.
Dia juga tak lupa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada media online www.liputansumut.com yang terus mempublikasikan masalah ini.
” Terimakasih kepada redaksi media online www.liputansumut.com yang terus mengekspos masalah ini,” ujarnya. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses