NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Fonaha Zega menanggapi serius laporan terkait pemotongan Dana PKH yang dilakukan oleh Pendamping Kecamatan/ Desa An. Feberkusman MJ Lase kepada penerima di Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara – Sumut.
Fonaha Zega mengatakan kepada liputansumut.com saat melakukan konfirmasi tentang pemberitaan yang ditayangkan kru media ini beberapa hari yang lalu terkait pemotongan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara itu, yang diduga sengaja dilakukan oleh Pendamping Dana PKH di Desa tersebut An. Feberkusman MJ lase. ” Informasi ini akan di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari si penerima Dana PKH tersebut di Desa Marafala. ” Dan Kabid PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara telah melakukan monitoring ke Desa Marafala untuk mencari kebenarannya, dan ternyata benar dan akan kita pertanyakan hal ini kepada pihak Pos Lahewa kenapa bisa terjadi pemomotongan Dana PKH tersebut kepada si penerima. Dan kita juga mencurigakan, jangan-jangan ada kerjasama antara Pendamping Dana PKH Desa Marafala dengan pihak Pos Lahewa,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melaporkan masalah ini kepada pihak Menteri Sosial RI supaya atas nama Feberkusman MJ Lase dapat diberhentikan sebagai Pendamping Dana PKH Kecamatan Lahewa atau di lima Desa se-wilayah Kecamatan Lahewa yakni, Desa Marafala, Desa Balefadoro Tuho, Desa Ombolata, Desa Hiligawolo, dan Desa Fadoro Hilihambawa. ” Laporan yang telah kita terima di antaranya, Desa Marafala dan Desa Balefadoro Tuho,” jelas mantan Tim Sukses pasangan Ikhlas itu.
Dia juga menegaskan, bila hal ini terbukti ada pemotongan Dana PKH tersebut bagi si penerima. ” Maka yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum. Dan besok akan kita turun kelapangan dan langsung kepada pihak Pos Lahewa serta kita suratin Pendamping Dana PKH Desa Marafala An. Feberkusman MJ Lase untuk memberikan kenjelasan tentang laporan si penerima Dana PKH tersebut di Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara,” tandasnya. (Febeanus Zalukhu/bersambung)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses