Curi Puluhan Mantras Spring Bed, Dua Pelaku Ditangkap

Curi Puluhan Mantras Spring Bed, Dua Pelaku Ditangkap

MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Barat, ringkus dua pencuri puluhan matras spring bed dari gudang yang berada di Jalan KL Yos Sudarso No 203/1F Medan Barat, Senin (08/08/2016).

Adapun penangkapan kedua tersangka BG (27) warga Jalan Flamboyan Raya Tanjung Sari dan DR (22) warga Jalan Permai, Kec. Medan Perjuangan itu, berawal dari laporan korban Vini Avionita (37) pada tanggal 26 Agustus 2016. Korban yang merupakan pemilik gudang/toko tersebut melaporkan sebanyak 21 matras spring bed hilang dari gudangnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Vini Avionita, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mulai mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pelaku merupakan mantan karyawan korban. Setelah diketahui identitas pelaku, petugas kemudian menangkap BG dan DR dari kediamannya masing-masing. Dan setelah diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.

Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Syaril Siregar, Selasa (09/08/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan mantan karyawan korban. ” Kita telah melakukan penyelidikan, dari situlah kita ketahui bahwa pelakunya merupakan bekas karyawan korban,” ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku yang sudah dua tahun dihentikan bekerja memang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. ” Jadi mereka waktu masih kerja pernah menduplikat kunci gudang. Begitu tidak kerja lagi, baru mereka beraksi mencuri,” jelasnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak 21 matras spring bed dari gudang tersebut secara bertahap. ” Mereka mencuri sudah 4 kali, yang keempat inilah mereka tertangkap. Kalau beraksi pelaku selalu menyewakan mobil pick-up,” ungkap Kanit.

Berdasarkan keterangan BG dan DR kepada wartawan, mereka nekat melakuan pencurian lantaran butuh uang untuk kebutuhan ekonomi sedangkan seluruh matras spring bed yang dicuri tersebut. Rata-rata dijual pelaku seharga Rp 1-1,5 juta/matras. Dan korban mengaku kerugian mencapai Rp.80 juta.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari apakah ada pelaku-pelaku lainnya. ” Kita masih mencari barang buktinya. Kita juga sudah menyita kunci duplikat gudang tersebut dari para tersangka,” tandas Siregar. (red/ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan