Medan, Liputan Sumut – Polsek Medan Helvetia musnahkan Ganja kering 24 Kg dihalaman Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (18/11/2015) siang. dan disaksikan tiga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, yaitu Sarjani, Nur Fransiska R dan Bondan S. Selain itu, para tersangka pemilik barang bukti turut dihadirkan.
Kapolsek Helvetia,Kompol Ronni Bonic SH SIK MH. mengatakan, barang haram itu disita dari tiga tersangka. yakni : Saifuddin alias Ipun (32), penduduk Jalan Dusun Kuala Memplam Desa Ujung Blang Kec. Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, Rudi alias Lelek (36) penduduk Jalan Sei Mencirim Komplek Johar I Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang dan Amri Tanjung alias AM penduduk Jalan Lorong Pelangi No. 69-B, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia.
” Pemusnaan barang haram itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke tiga tersangka tersebut agar segera disidangkan,” ucap Ronni.
Dijelaskannya, dari ketiga tersangka itu disita barang bukti Ganja dengan jumlah yang berbeda. untuk tersangka Rudi disita sebanyak 7 Kg, Amri 7 Kg dan Saifuddin 10 Kg. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

No Responses