Polsek Helvetia Musnahkan Daun Ganja Kering 24 Kg

Polsek Helvetia Musnahkan Daun Ganja Kering 24 Kg

Medan, Liputan Sumut – Polsek Medan Helvetia musnahkan Ganja kering 24 Kg dihalaman Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (18/11/2015) siang. dan disaksikan tiga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, yaitu Sarjani, Nur Fransiska R dan Bondan S. Selain itu, para tersangka pemilik barang bukti turut dihadirkan.

Kapolsek Helvetia,Kompol Ronni Bonic SH SIK MH. mengatakan, barang haram itu disita dari tiga tersangka. yakni : Saifuddin alias Ipun (32), penduduk Jalan Dusun Kuala Memplam Desa Ujung Blang Kec. Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, Rudi alias Lelek (36) penduduk Jalan Sei Mencirim Komplek Johar I Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang dan Amri Tanjung alias AM penduduk Jalan Lorong Pelangi No. 69-B, Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia.

” Pemusnaan barang haram itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke tiga tersangka tersebut agar segera disidangkan,” ucap Ronni.

Dijelaskannya, dari ketiga tersangka itu disita barang bukti Ganja dengan jumlah yang berbeda. untuk tersangka Rudi disita sebanyak 7 Kg,  Amri 7 Kg dan Saifuddin 10 Kg. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan