Agenda Penguatan Kewenangan KPK Dan Materi Desertasi Doktor Ilmu Hukum

Agenda Penguatan Kewenangan KPK Dan Materi Desertasi Doktor Ilmu Hukum

LIPUTANSUMUT.COM – Posisi Dan Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Materi Diskusi Dan Kajian Akademis Dalam Sebuah Ujian Terbuka Promosi Doktor. Peningkatan Kualitas Keberadaan Dan Kewenangan KPK Untuk Memberantas Korupsi Diangkat Dalam Sebuah Desertasi Doktor Dengan Judul :

“Kewenangan Pencegahan Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi”.

Desertasi Itu Diajukan Dan Dipertahankan Oleh Amiziduhu Mendrofa, SH, MHum, Seorang Advokat Senior di Sumbar. Amiziduhu Selaku Promovendus Berpandangan Bahwa KPK Sudah Seharusnya Memberantas Korupsi Dengan Berbasis Pada Pencegahan.

Menurut Promovendus, KPK Agar Mengedepankan Atau Menitiberatkan Kewenangan Pencegahan, Yang Selanjutnya Meningkatkan Pencegahan Dalam Rangka Memberantas Korupsi.

Pemikiran Promovendus Berorientasi Bahwa KPK Dengan Tetap Melaksanakan Kewenangan Penindakan, Namun KPK Juga Sudah Harus Memusatkan Dan Memfokuskan Diri Pada Penggunaan Dan Peningkatan Kewenangan Pencegahan.

Pertimbangan Promovendus Mengenai Hal Pencegahan Ini Adalah Bahwa Sebaiknya Dan Seharusnya Korupsi Dapat Dicegah Sebelum Terjadi Sehingga Korupsi Tak Berlangsung Dan Tak Perlu Terjadi Dengan Terbangunnya Kewenangan Pencegahan Oleh KPK.

Dengan Demikian, Menurut Promovendus, KPK Dapat Mengurangi Penggunaan Kewenangan Penindakan, Dan Mengisinya Dengan Kewenangan Pencegahan.

Prof. DR. Saldi Isra, SH, MPA Yang Bertindak Selaku Ko Promotor Pada Dasarnya Mengkritisi Dan Mengoreksi Secara Teoritis Dan Akademis Pemikiran Dan Pernyataan Promovendus.

Prof. Saldi Juga Tak Sependapat Dan Menolak Secara Tegas Pandangan Dan Pertimbangan Promovendus Itu.

Menurutnya, Penguatan KPK Untuk Memberantas Korupsi Harus Berbasis Pada Penggunaan Dan Penguatan Kewenangan KPK Di Bidang Penindakan.

Selain itu, Prof. Saldi Juga Selaku Ko Promotor Berpendapat Bahwa KPK Harus Memiliki Dan Menggunakan Kewenangan Pencegahan, Namun Pemaknaan KPK Secara Serius Dan Simbolik Terletak Pada Posisi KPK Yang Mengutamakan Dan Meningkatkan Kualitas Kewenangan Penindakan. Skema Dan Kerangka Penindakan Oleh KPK Dalam Arti Luas Sudah Meliputi Pencegahan, Menurut Ko Promotor. Bahkan Ketika Prof. Saldi Sedang Menyampaikan Pemikiran Saat Menguji, Mengkritisi, Dan Mengoreksi Promovendus, Prof. Saldi Mengingatkan Promovendus Secara Langsung Dan Terbuka Agar Lebih Hati-Hati Menguraikan Mengenai KPK.

” Karena Di Tengah-Tengah Kita Hadir Juga Firman Jaya Daeli Yang Terlibat Aktif Sebagai Tim Perumus UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK Di Pansus DPR-RI,” Jelas Prof. Saldi.

Selain Firman Jaya Daeli, Hadir Juga Sejumlah Undangan Dari Berbagai Kalangan, Antara Lain Ada Yang Mewakili Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Komunitas Advokat, Komunitas Ekonomi Bisnis Dan Profesi Lainnya, Kelompok-Kelompok Strategis, Dan Lain Lainnya.

Dan Akhirnya, Promovendus Amiziduhu Mendrofa Yang Juga Pernah Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan KPK Berhasil Mempertahankan Desertasi Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Di Pascasarjana (S3) Universitas Andalas – Padang Sumbar, Sabtu (23/07/2016). Tim Penguji (Sejumlah Akademi Dari Beberapa Disiplin Ilmu), Promotor (Prof. DR. Elwi Danil, SH, MH), Ko Promotor (Prof. DR. Saldi Isra, SH, MPA) Setelah Mengadakan Sidang Terbatas Dan Tertutup, Menyatakan Bahwa Provendus Lulus Dengan Predikat Sangat Memuaskan, Dan Berhak Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum. (Red)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan