Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

Meski jelas berperan sebagai penerima uang atas kasus penipuan modus calon siswa (casis) Bintara jalur kuota khusus, BR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polda Sumut masih bebas berkeliaran alias tidak terjerat hukum.

Hal itu pun menjadi pertanyaan besar bagi Yudikar Zega, SH, C.NSP, Aliyus Laia SH dan Siduhu Gea, SH selaku Tim Penasehat Hukum tersangka AB di Polda Sumatera Utara, Senin (25/08/2025).

Diceritakan Yudikar, aksi penipuan tersebut terjadi bulan Maret 2024 lalu. Saat itu, BR menghubungi kliennya (AB) yang merupakan oknum Polri bertugas di Brimob Polda Sumut dan menawarkan pengurusan calon casis jalur kuota khusus dengan mengaku memiliki koneksi ke pejabat SDM Polda Sumut atas nama AKBP J serta menyebut nama Wakapolri Komjen A sebagai pihak yang bisa membantu kelulusan.

“Karena yakin, klien saya menyerahkan anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp400 juta kepada BR. Selanjutnya si BR meminta agar klien saya mencarikan casis Bintara lain,” ucapnya.

Tak lama kemudian, kata Yudikar, kliennya bertemu rekan-rekan sesama anggota Brimob Poldasu, Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang saat itu tugas di Polsek Tuntungan, yang juga ingin mendaftarkan Casis melalui jalur khusus.

“Dari pertemuan itu, semua akhirnya mengurus dengan si BR. Untuk jumlah uangnya beda-beda. Lalu pada bulan Agustus 2024, seluruh Casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan. Pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh Casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkan tidak dikembalikan BR,” katanya.

Atas kejadian itu, kliennya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu Casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025 dan dilakukan penahanan badan dengan tuduhan penggelapan serta penipuan dan juga telah diproses di Bidpropam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang kita sesalkan si BR sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Padahal klien saya telah melaporkannya di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT, TANGGAL 06 FEBRUARI 2025. Ada bukti kwitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp.14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah),” jelasnya.

Ditambahkan Aliyus Laia SH, saat sidang kode etik di BidPropam Polda Sumatera Utara, BR sudah mengakui menerima dan menandatangani bahkan cap jempol, tapi hingga saat ini dia tidak juga diproses atau ditahan.

“Kami berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, ada keadilan dalam perkara ini, agar BR dan pihak-pihak lainnya segera diproses dan dijadikan tersangka serta diamankan,” harap Tim PH.

Saat dikonfirmasi media via WhatsApp Senin (25/08/2025) ke Penyidik unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Briptu Andreansyah, chat masuk namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan. (red/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan