Marcopolo Milik Samsul Tarigan Dirobohkan Pemprovsu

Marcopolo Milik Samsul Tarigan Dirobohkan Pemprovsu

Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan dan Satpol PP Pemprov Sumut, mengeksekusi gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo milik Ketua Grib Jaya Sumut, Samsul Tarigan.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution mengatakan, pengeksekusian THM Marcopolo tersebut dilakukan lantaran dijadikan sebagai sarang jual beli narkotika.

“Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan jika tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” kata Bobby, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, lanjut Bobby, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.

“Jadi hari ini kami menyampaikan kami bersama seluruh Forkopimda Sumatera Utara, ada pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, dan Kajati. Kami semua lengkap disini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengeksekusian tersebut berlangsung pada Kamis 14 Agustus 2025 siang. THM/Diskotik Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani Dusun VII, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penertiban ini, Polda Sumut sendiri menurunkan ratusan personel, mulai dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Begitu juga dengan Kodam I Bukit Barisan, mereka menurunkan ratusan personil yang dibantu oleh Personil Satpol PP Pemprov Sumut.

Selanjutnya, bangunan yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 1 hektar persegi itu dirubuhkan menggunakan alat berat seperti eskavator. Penertiban ini sempat mendapatkan perlawanan di anggota Grib Jaya Sumut yang notabenenya sebagai anggota Samsul Tarigan. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan