Gelar Pertemuan Penyalah Gunaan DD, Kepala Inspektorat Nias Utara Larang Wartawan Meliput

Gelar Pertemuan Penyalah Gunaan DD, Kepala Inspektorat Nias Utara Larang Wartawan Meliput

Nias Utara, liputansumut.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN) Kabupaten Nias Utara, Febeanus Zalukhu meminta kepada Bupati Nias Utara, agar memberikan pembinaan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea, S.pd yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan di ruangan pertemuan Kantor Inspektorat, Kabupaten Nias Utara. Rabu, (29/06/2016) terkait permasalahan kegiatan Dana Desa (DD) TA. 2015 di Desa Difahando, Kecamatan Sawo yang telah di laporkan oleh LSM-Fortaran Kabupaten Nias Utara kepada pihak Kejari Gunungsitoli pada bulan maret lalu.

” Karena sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers dilindungi oleh Hukum dan Pers tidak boleh di halang-halangi kinerjanya selagi masih menjalankan tugas,” tegas Febeanus.

Menurutnya, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara tidak wajar atau tidak pantas melakukan hal Itu kepada wartawan sebagai mitra kerja atau kepada siapa pun.

” Lagian, pemerintahan sekarang ini adalah melayani dan bukan di layani. Apa lagi kalau melarang dan menghalangi wartawan pada saat melakukan peliputan, itu sudah menyalahi etika,” jelasnya.

Febeanus menyebutkan bahwa masyarakat Desa Sifahando, Kecamatan Sawo telah memberikan surat pernyataan atau laporan kepada pihak DPD LSM-Fortaran Kabupaten Nias Utara untuk membantu dan mendampingi dengan sepenuhnya kepada pihak terkait tentang dugaan indikasi korupsi dan penyelewengan, atau penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan DD TA. 2015 itu di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo.

” Maka dasar itulah DPD LSM Fortaran Kabupaten Nias Utara melaporkan kepada pihak Kejari Gunungsitoli tertanggal 10/03/2016.nomor 111/lpr/DPD LSM/Ftr/III/2016. Hal : Laporan Dugaan Indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Dana ADD dan DD TA.2015 di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara sebesar Rp.360,526,000., yang dilakukan olah Tim Pengelola. Yang mana surat laporan tersebut dikirim tembusannya kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara,” Paparnya.

Dikatakannya, maka dari itulah pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengundang pihak TIM pelaksanaan DD TA.2015 di Desa Sifahando dan pihak pelapor yang di Wakili oleh Efori Gea tertanggal (28/06/2016) dengan Nomor: 700/197/PEP/ITKAB/2016. Hal panggilan yang di undang Kepala Desa/Aparat Desa Sifahando, Tim Pengelola DD TA. 2015 di Desa Sifahando dan Efori Gea Pelapor.

Namun, dalam pertemuan itu, Efori Gea mengatakan bahwa dia tidak pernah melaporkan DD TA. 2015 di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo atas nama pribadi maupun atas nama masyarakat Desa.

” Saya tidak pernah melaporkan DD TA. 2015 di Desa Sifahando, Kecamatan Sawo atas nama pribadi atau atas nama masyarakat Desa Sifahando terkecuali atas nama Lembaga LSM Fortaran DPD Kabupaten Nias Utara,” ungkap Efori Gea. (Tim)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan