Sumut, liputansumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui tim penyidik telah memanggil 5 tersangka PT. Bank Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi pengadaan Mobdis. (Mobil Dinas) PT.Bank Sumut. Namun, para tersangka tidak hadir dalam panggilan tim penyidik tersebut.
” Ya, 5 tersangka PT. Bank Sumut telah tim penyidik memanggil mereka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, mereka tidak menghadirinya,” ujar Kasidik Kejatisu, Novan Hadian SH MH.
Sementara Kasipenkum Kejatisu, Bobby Sandri SH MH melalui stafnya Yose menyampaikan bahwa para tersangka tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik Kejatisu dan hanya di kuasakan kepada tim kuasa hukum ke 5 tersangka untuk menyampaikan dan memohon kepada tim penyidik agar para tersangka di periksa setelah Lebaran Idul Fitri.
” Namun, pihak tim penyidik Kejatisu tidak mengabulkan permintaan kuasa hukum ke 5 tersangka tersebut,” terang staf Penkum Kejatisu.
Yose menyebutkan, Kasidik Kejatisu, Nvan Hadian SH MH akan memanggil kembali ke 5 Tersangka pada hari senin tanggal (27/06/2016) minggu depan.
” Bila panggilan ke 2 para tersangka juga tidak hadir, ada kemungkinan nantinya pada pangilan ke 3 para tersangka akan di panggil paksa dan dilakukan penahanan,” tegas Yos Staf Humas Kejatisu seraya menyampaikan nanti kita lihat saja perkembangannya seperti apa. (Udin)
Related Posts
KPK Temukan Dua Senpi dan Uang Rp 2,8 M dari Rumah Topan Ginting
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru di Kota Medan
AKBP Oloan Siahaan Jalani Patsus di Propam Mabes Polri
Dewan Imbau Masyarakat Dukung Kepolisian Berantas Peredaran Narkoba di Kota Medan
Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Divonis Mati
No Responses