Medan, liputansumut.com – Kalangan hamba Tuhan dan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang menghadiri acara Penyuluhan Hukum yang bertajuk Gereja Cakap Hukum, umumnya sepakatnya organisasi GPdI memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH dianggap penting dimiliki organisasi gereja untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang selama ini cukup merepotkan para hamba Tuhan, karena keterbatasan pengetahuan mengenai hukum.
Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di GPdI Eben Haezer Jalan Sempurna Kampung Lalang Medan oleh para pengurus Pelayanan Pria Pantekosta (Pelprip) GPdI Wilayah Medan Utara pada hari Minggu, 19 Juni 2016 kemarin dan terlaksana dengan sukses.
Ketua Panitia Panitia Penyuluhan Hukum, Rion Aritonang SH kepada wartawan Minggu (20/06/2016) menyampaikan, Penyuluhan hukum dilaksanakan karena sudah menjadi kebutuhan bagi para hamba Tuhan dan kalangan gereja. Untuk meresponi situasi di Sumatera Utara maka panitia mengambil tajuk diskusi berkaitan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Lembaga Keagamaan.
“ Seperti kita tahu bersama bahwa di Sumut anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mengatasi resiko sosial telah disalahgunakan, dan hingga saat ini dalam proses hukum. Untuk itu panitia mengajak, agar para kalangan gereja tidak terlibat dalam aksi-aksi penyelahgunaan anggaran. Manfaatkan anggaran dengan sebaik-baiknya,” ajak Rion.
Rion menyebutkan, penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan serta mengembangkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
” Penyuluhan juga dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Sumut khususnya,” ujarnya.
Bendahara Majelis Daerah GPdI Sumut-Aceh, Pdt. Samuel Ghozaly dalam paparannya menyampaikan, para pendeta harus tetap memiliki kepercayaan kepada pemerintah baik Pemprov Sumut dan Pemko Medan. Dan para pendeta harus selalu mengutamakan kebenaran, harus jalan lurus, jangan melanggar hukum dan tergiur dengan tawaran-tawaran yang menyimpang dari kebenaran.
“ Silahkan terus melakukan hubungan-hubungan kerjasama yang baik. Kalau ada pembangunan rumah ibadah maupun pengembangan pelayanan silahkan saja mengajukan penawaran kerjasama,” ajak Pdt. Samuel Ghozaly yang juga Ketua Persatuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Kota Medan itu.
Sementara itu, Narasumber dari Kanwil Hukum & HAM Sumut, Irfan Nasution SH menyampaikan bahwa pemerintah melalui kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia telah mempersiapkan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Anggaran dipersiapkan, dan LBH-LBH yang terakreditasi telah ditunjuk untuk melayani masyarakat keti. (Red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses