Nias Utara, liputansumut.com – Sesuai dengan hasil konfirmasi kru media ini kepada Kapolsek Tuhemberua, GB Gea terkait pemberitaan sebelumnya atas turunnya setiap hari anggota Polsek Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara mengawasi proyek pembangunan Air Minum Strategis di Desa Hilimaziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara-Sumut.
Kapolsek Tuhemberua mengatakan, dengan adanya anggota Polsek Tuhemberua untuk pengawasi Proyek pembangunan Air Minum Strategis tersebut atas perintah Kapolres Nias. ” Tolong langsung konfirmasi saja kepada beliau,” disarankannya kepada liputansumut.com (14/06/2016) melalui handphone sesularnya.
Sementara itu, Ketua DPK LAKRI Nias Utara, Yulianus Harefa menanggapi serius atas anggota Polsek Tuhemberua mengawasi proyek tersebut. ” Kierja Polisi itu bukan menjaga Proyek, ataukah Polisi yang mengawasi Proyek itu, Polisi Proyek?”, ucap Yulianus Harefa.
Dijelaskannyan, pantauan kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Nias Utara tidak ada masalah baik dari masyarakat setempat maupun dari pihak lainnya. ” Jadi kenapa harus ada pihak anggota Polsek Tuhemberua atau oknum Kepolisian setiap hari untuk menjaga Proyek tersebut,” katanya.
Menurutnya, tidak perlu ada pihak polisi untuk mengawasi Proyek tersebut. Walaupun di perintahkan Kapolres Nias, Bazawato Zebua, SH, MH sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolsek Tuhemberua, GB Gea. Masih banyak koq masalah di Nias ini dan khususnya di Kabupaten Nias Utara yang perlu dikerjakan oleh aparat Kepolisian dan bukan mengawasi Proyek seperti ini. ” Polisi itu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan bukan pengawas Proyek. Dan ini sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ataukah Polisi itu sudah beralih fungsi sekarang di negeri ini menjadi pengawas Proyek?”, ungkapnya.
Dikatakannya, emangnya ada masalah dilokasi Proyek tersebut sampai Oknum Polsek Tuhemberua melakukan pengawasan di Proyek tersebut setiap hari. ” Sejauh ini kita tidak pernah tahu ada masalah di Proyek itu. Yang menjadi pertanyaan sekarang, ada apa dengan Kapolres Nias tentang Proyek pembangunan Air Minum Strategis di Desa Hilimaziaya itu sampai anggotanya diturunkan setiap hari untuk melakukan pengawasan,” tanya Yulianus Harefa.
Dia juga menyampaikan, masih ada kasus yang telah dilaporkan baik dari masyarakat maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menumpuk di Polres Nias maupun di Kantor Polsek Tuhemberua, jadi kenapa tidak itu di kerjakan atau terfokus untuk menyelesaikannya.
” Masih banyaklah kasus-kasus yang telah di laporkan di Polres Nias maupun di Polsek Tuhemberua itu baik dari masyarakat maupun dari LSM yang masih belum diselsaikan sampai detik ini. Oleh karena itu, agar kasus-kasus tersebut diselesaikan, dan bukan para anggota Polres Nias kinerjanya mengawasi Proyek seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pada papan proyak yang terpasang dilokasi kegiatan yang bertulisan:
Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Pengembangan Air Minum dan Kerja Pengembangan Air Minum Strategis.
Nama Kegiatan: pembangunan air Minum Strategis.
Lokasi. Kabupaten Nias Utara SPAM IKK Lotu.
Nomor Kontrak: KU.03.08./STAJA SUMATRA.
Waktu Pelaksana: 06 april 2016 s/d 04 September 2016. (180 hari)
Sumber Dana: APBN
Kontraktor: PT. DHARMA KARYA DHIKA ALAMBHANA
Kosultan: –
Tahun Anggaran:2016.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, berapa anggaran untuk pembangunan Air Minum Strategis tersebut dan siapa PPK atau Kosultan Pengawas baik dari Kementrian PU maupun dari Perusahaan. Yang lebih parahnya lagi, dalam pelaksanaan Proyek ini terjadi pembohongan kepada publik. (FZ)
No Responses