Terlibat Kasus Alkes, Mantan Dirut RSUD Simalungun Ditahan Kejatisu

Terlibat Kasus Alkes, Mantan Dirut RSUD Simalungun Ditahan Kejatisu

Sumut, liputansumut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kepala seksi penyelidikan Novan Hadian, SH, MH menyampaikan kepada media terkait penahanan mantan Dirut RSUD Kabupaten Simalungun karna terlibat dalam pembelian alat – alat kesehatan di RSUD Simalungun dan saat ini tengah memproses berkas dakwaan tersangka atas kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun tersebut. Sementara kasus itu sudah terlebih dahulu di tahan Wan Kek Ali Sumitro, Direktur CV Bina Husada, pascapenahanan.

Dakwaan otak pelaku tindak pidana korupsi itu dikebut agar cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. “Ya, setelah dilakukan penahanan, dan anggota sedang membuat surat dakwaan terhadap tersangka,” jelas Novan.

Novan mengatakan, tersangka Drg. Armanto di tahan untuk 20 hari ke depan. “ Penetapan tersangka ini juga merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya,” ungkapnya.

Disebutkannya, tersangka Wan Kek terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kecurangan pada proyek pengadaan Alkes tersebut. ” Bukan hanya itu, tersangka Wan Kek juga berperan melakukan monopoli untuk membeli merek tertentu,” ujarnya.

Padahal diketahui, tambahnya, merek tersebut tak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak proyek tersebut. “ Dia juga berperan mengatur pemenang tender dalam proyek itu. Makanya penyidik memberatkan dakwaan untuknya,” terang Novan.

Dalam kasus ini, Wan Kek dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekedar diketahui juga, dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA ULP) dan Andrianto selaku rekanan.

Dan kasus ini bermula saat Pemkab Simalungun mendapat anggaran Rp. 5 miliar yang bersumber dari dana APBN-P TA 2012 untuk pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan. Setelah dilidik Kejati Sumut, penyidik menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari alkes yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi hingga adanya di mark up harga oleh rekanan. (Udin)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan