Polda Sumut Amankan Pembawa Miras Tanpa Izin

Polda Sumut Amankan Pembawa Miras Tanpa Izin

Medan, Liputan Sumut – Pada hari Senin, (16/11/2015) sekira Pukul 11.00 Wib di areal Pelabuhan Belawan penumpang (gudang merah), Ditpolair Polda Sumut mengamankan 1 unit mobil angkutan penumpang umum BK 1160 GW yg dikemudikan oleh BERLIN LIMBONG dengan muatan penumpang dan barang dari Kapal Kelud yang baru saja tiba dari Batam di Pelabuhan Belawan.

Pada saat diperiksa barang bawaan penumpang didalam mobil angkutan tersebut ditemukan 70 botol Miras tanpa dilengkapi pembayaran pajak/cukai dengan rincian : 27 botol Miras Merk Bacardi 750 Ml, dan 43 Botol Miras Merk Red Labels 1 Ltr.

” Pemilik barang Miras itu masih di Lidik,” jelas Kombes Po Helfi Assegaf, Kabid Humas Polda Sumut.

Saat ini pihak Kepolisian Membuat Laporan, mengamankan Barang Bukti (BB) dan Supir kendaraan, Koordinasi dengan Bea Cukai Belawan guna proses selanjutnya. (kzega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan