Polsek Medan Kota Lumpuhkan Spesialis Curas dan Perampokan 

Polsek Medan Kota Lumpuhkan Spesialis Curas dan Perampokan 

Medan Kota, liputansumut.com – Polsek Medan Kota terpaksa menghentikan pelarian inisial TL (38), yang merupakan tersangka kasus perampokan. Dan petugas terpaksa memberikan hadiah dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta berusaha untuk merampas senjata petugas saat tersangka ditangkap.

” Tersangka menyikut anggota dan berupaya untuk kabur pada saat anggota menangkap tersangka,” ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing. Kamis, (02/06/2016).

Dijelaskannya bahwa tersangka TL ditangkap atas laporan korban Jeslin Yahito (21), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur No. 1 C, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun. Dimana aksi kejahatan itu dilakukan tersangka didepan rumah korban disaat korban hendak menuju ke mobilnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 08.45 Wib. Selanjutnya tersangka merampas tas jinjing mahasiswi yang berisikan HP, uang dan dokumen penting lainnya.

”  Perampasan itu dilakukan tersangka secara spontan dan merampas tas korban ketika hendak menaiki mobilnya,” terang Martuasah.

Ditambahkannya, perampokan itu terungkap setelah pihaknya mengamati rekaman CCTV yang terpasang disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan setelah sepekan melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil di tangkap dikediamannya.

” Akan tetapi, ketika petugas meminta untuk menunjukkan lokasi penadah hasil kejahatannya itu, tersangka menyikut petugas hingga memar dan hendak merampas senjata serta berusaha untuk kabur. Namun, setelah dua kali diberikan tembakan peringatan tidak diindahkannya, sehingga terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan menembak kaki kiri tersangka,” ungkap Martuasah seraya mengatakan bahwa tersangka itu merupakan spesialis perampasan dengan cara kekerasan yang sudah berulang kali dirinya beraksi di Kota Medan.

Disebutkannya, berdasarkan data kepolisian, tersangka juga sudah pernah mendekam didalam sel atas kasus yang sama.

” Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas/perampokan). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Ekonomi Pokresta Medan itu. (red/ds)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan