Helvetia, liputansumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering atas nama Rambusin Chaniago (47), warga Jalan Desa Bandar Aceh Tamiang, Rabu (01/06/2016) malam, di Jalan Gagak Hitam, Kec. Medan Sunggal. Yang mana diketahui petugas mengamankan tersangka ketika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang akan memperjual belikan Narkotika Jenis Ganja dikawasan Jalan Gagak Hitam, Kec. Medan Sunggal.
” Saat diamankan tersangka, kita menyamar sebagai pembeli. Kemudian pelaku menunjukkan 3 bungkus plastik yang berisikan Daun Ganja Kering seberat sekitar 3 Kilo Gram,” jelas Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Tri Yulianto, Kamis (02/06/2016).
Untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memboyong tersangka bersama barang bukti ke Polsek Helvetia.
” Atas perbuatan tersangka, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 111 UU RI No. 35 tentang Narkotika,” tandas Kapolsek Helvetia. (red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses