158 PNS Jajaran Pemko Medan Ambil Sumpah

158 PNS Jajaran Pemko Medan Ambil Sumpah

Medan, liputansumut.com – Sebanyak 158 Pegawai Negei Sipil  (PNS)  jajaran Pemerintah Kota Medan diambil sumpah dan janjinya, berlangsung Selasa, (31/05/2016) dibalai Kota Medan, PNS yang diambil sumpahnya ini  terdiri dari pegawai yang sudah lama di angkat jadi PNS. Namun, belum melaksanakan pengangkatan sumpah dan janji serta PNS dari Katagori-1 (K-1) yang bertugas di sejumlah Dinas, Bagian, Kantor dan Badan dijajaran Pemko Medan  yang sudah menyelesaikan prajabatannya.

Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan oleh Walikota Medan diwakili Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Riswan SH, disaksikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan kesejahteraan BKD Harun Ismail Sitompul, dan Kasubbag Keuangan BKD Imran SH untuk tahun 2016  pengambilan sumpah dan janji ini telah dilaksanakan sebanyak tiga gelombang, dan pengambilan sumpah dan janji PNS akan dilakukan pada tahun 2017 bagi PNS dari K-1 dan K-2 dengan syarat apa bila mereka telah melaksanakan prajabatan.

Sekretarsi BKD Riswan SH mengatakan, pengaturan pelaksanaan sumpah dan janji PNS ditegaskan dalam undang-undang nomor 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, Lembaran Negara 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 3041 pasal 26 dan undang-undang RI nomor 43/1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

“ Sumpah dan janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan, dan ikrar ini diucapkan dihapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa,“ jelas Riswan.

Menurutnya, setiap calon pegawai negeri sipil (Capeg) setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah dan janji  dihadapan atasan yang berwenang, dengan adanya sumpah dan janji ini adalah salah satu upaya menjamin didalam pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, bersikap ikhlas, jujur dan penuh tanggung jawab. (K.zega)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan