Minggu Depan DPRD Paripurnakan Terkait Pemindahan PNS Pengangkatan Tahun 2013 dari Nias Utara

Minggu Depan DPRD Paripurnakan Terkait Pemindahan PNS Pengangkatan Tahun 2013 dari Nias Utara

Nias Utara, liputansumut.com – Minggu depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara paripurnakan terkait pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengangkatan tahun 2013 yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Utara selama ini.

Hal ini disampaikan oleh beberapa Ketua Fraksi DPRD Nias Utara pada saat menggelar rapat paripurna tentang LKPJ TA 2015 dan LKPJ Edward Zega selama menjabat 5 tahun sebagai Bupati Nias Utara.

Adapun Ketua Fraksi yang menyinggung terkait pemindahan para PNS pengangkatan tahunb 2013 tersebut di Kabupaten Nias Utara yakni, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Nias Utara, Fangatulo Zega, Anggota DPRD Nias Utara dari Partai Demokrat Asa’aro Lase, dan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd. Mereka meminta kepada Kepala BKD Nias Utara, agar menjelaskan terkait pemindahan PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut.

Bukan hanya itu, mereka juga mengatakan Kepala BKD Nias Utara, Foera-era Zega telah melanggar peraturan dan telah melawan hukum.

” Intinya, minggu depan harus kita gelar Peripurna terkait pemindahan para PNS itu, dan kita hadirkan Bupati Nias Utara dan juga Kepala BKD Nias Utara,” tegas mereka.

Saat dikonfirmasikan kembali wartawan kepada Amizaro Waruwu, S.Pd, Komisi A DPRD Nias Utara setelah selesai Rapat Peripurna DPRD Nias Utara itu. Dia mengatakan, PNS pengangkatan tahun 2013 yang di pindahkan oleh Kepala BKD Nias Utara tersebut, agar yang bersangkutan di pecat sebagi PNS.

” PNS pengangkatan tahun 2013 yang di pindahkan oleh Kepala BKD Nias Utara itu, harus di pecat sebagai PNS,” tegasnya.

Dijelaskannya, karena pemindahan para PNS yang dilakukan oleh Kepala BKD Nias Utara itu adalah kerugian kita bersama.” Dan hal ini adalah kepentingan masyarakat Kabupaten Niss Utara,” ungkap mantan Wakil Ketuan DPRD Nias Utara itu.

Selanjutnya, kita akan surati Kepala BKN Propinsi Sumatera Utara dan juga Kepala BKN Republik Indonesia.

” Iya, terkait pemindahan PNS pengangkatan tahun 2013 itu yang dilakukan oleh Kepala BKD Nias Utara. Kita dari Komisi A DPRD Nias Utara pasti akan menyurati BKNP dan juga BKN Pusat,” ungkapnya mengakhiri. (Bersambung/FZ)

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan