Nias Utara, liputansumut.com – Anggaran kegiatan COREMAP-CTI yang di kelola oleh Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Nias Utara yang bersumber dari APBN melalui Kementrian kelautan dan perikanan senilai Rp. 3 Miliar, diduga telah di korupsikan.
Ketika liputansumut.com melakukan konfirmasi kepada Kadis perikanan dan kelautan Kabupaten Nias Utara, Taruli Zega mengenai Kegiatan COREMAP-CTI tahun 2015 itu beberapa waktu yang lalu di kantornya, Taruli menjelaskan bahwa awal kegiatan COREMAP-CTI tersebut adalah usulan pada waktu Kabupaten Nias atau sebelum pemekaran Kabupaten Nias Utara.
” Maka dari itu, pihak Kementrian kelautan dari pusat tetap menanggapi usulan tersebut. Dan pada tahun anggaran 2015 yang lalu dilakukan survei dan hasilnya bahwa wilayah Kabupaten Nias Utara layak menerima bantuan tersebut,” terang Taruli Zega.
Namun, saya tidak bisa menjelaskan lebih akurat, karena keuangan tersebut bukan melalui kas daerah Kabupaten Nias Utara tetapi melalui PPK dan langsung di kelola oleh PPK atas nama Sabarman Telaumbanua.
” Saya tidak bisa menjelaskan secara akurat pelaksanaan keuangan tersebut, karna anggaran itu bukan melalui Kas Daerah Kabupaten Nias Utara tetapi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sekaligus Sekretaris Dinas Kelautan Kabupaten Nias Utara atas nama Sabarman Telaumbanua,” ungkap Taruli.
Taruli mengatakan, sehubungan dengan kegiatan CORE-MAP yang bersumber dari Kementrian kelautan senilai 3 M itu, sudah dilaksanakan. Pertama kegiatan sosialisasi kepada Kelompok Nelayan dan pembangunan balai pertemuan. Dua lokasi satu unit di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, satu unit di Desa Sriwau, Kecamatan Sawo.
Kemudian pengadaan alat-alat penyelam kebawah laut.” Masalah Anggaran untuk keperluan dengan keseluruhannya, saya tidak dapat memberikan penjelasan, karena pihak Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Nias Utara hanya mengikuti pentujuk dari PPK dan juga keuangan tersebut di tandatangani langsung oleh PPK atas nama SABARMAN Telaumbanua,” jelasnya.
Taruli juga mengarahkan untuk informasi yang lebih akuratnya langsung saja konfirmasi kepada PPK nya, supaya lebih jelas lagi.” Karena dia yang lebih mengetahui alur keuangan dan semua kegiatan yang telah dilaksanakan untuk kegiatan CORE-MAP itu. Intinya, bantuan langsung dari kementrian kelautan dan perikanan dari pusat yang nilainya 3 Miliar rupiah itu adalah untuk Kabupaten Nias Utara,” ujarnya.
Kemudian liputansumut.com langsung keruangan Sabarman Telaumbanua, Sekretaris Dinas Kelautan Kabupaten Nias Utara dan juga sebagai PPK dalam kegiatan tersebut. Dia mengatakan, kegiatan telah dilaksanakan dan Anggaran yang 3 M tersebut, telah dikembalikan sebagian berhubung kegiatan tidak dapat dilaksanakan.
” Karena waktu sudah kepepet pada akhir tahun. Maka anggaran yang tidak dapat dikelola tersebut, senilai 100 juta lebih, sudah saya pulangkan ke Kementrian di Pusat,” ucap Sabarman.
Apa saja kegiatan yang sudah dilaksanakan dari anggaran 3 Milyaran tersebut ? Sesuai dengan yang di sampaikan oleh Pak Kadis tadi dan sekarang saya lagi sibuk.
” Kalau bisa, kapan-kapan saja jika ada waktu saya akan memberikan penjelasan,” katanya mengelak.
Namun sampai saat ini, Sabarman Telaumbanua tidak bisa memberikan penjelasan atas ucapannya itu.
Maka kuat dugaan, anggaran tersebut telah di korupsikannya. Dan di minta kepada Kementerian Kelautan di pusat, agar hal ini dapat dipertanyakan kepada PPK supaya keuangan negara yang 3 Miliar itu dapat di pertanggungjawabkan. (FZ)
—
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses