Pindahkan PNS Semena-mena, Efori Gea: Kejaksaan dan Polri Periksa Kepala BKD Nias Utara

Pindahkan PNS Semena-mena, Efori Gea: Kejaksaan dan Polri Periksa Kepala BKD Nias Utara

Nias Utara, LS – Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengangkatan tahun 2013 di Kabupaten Nias Utara, menjadi pembahasan besar di kalangan masyarakat dan juga di kalangan para LSM di Kabupaten Nias Utara.

Saat dikonfirmasikan hal ini kepada Syukur Lahagu yang membidangi pemindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut, Jumat (13/05/2016). Syukur Lahagu mengatakan,” benar Pak ada,” ucapnya.

Disinggung kru media ini, berapa orang PNS pengangkatan tahun 2013 yang sudah pindah itu, dan siapa-siapa saja nama mereka ? ” Itu tidak boleh saya kasitau, karna itu memang bukan rahasia tetapi tidak boleh sembarangan orang tahu terkecuali ada perintah dari Kepala Kantor BKD Nias Utara,” kata Syukur Lahagu mengelak.

Memangnya para PNS yang dipindahkan tersebut ada yang dirahasiakan oleh pihak BKD Kabupaten Nias Utara ? Syukur kembali mengatakan bersama dengan Sekretaris BKD Nias Utara atas nama Mareti Telaumbanua, ” Biar tahu teman-teman mitra kerja, disini khususnya di kantor BKD tidak sembarangan di berikan Informasi terkecuali ada perintah pimpinan,” jelas mereka.

Pimpinan siapa Pak yang mengatakan demikian ? ” ya Kepala BKD Nias Utara,” ungkap mereka.

Ketika kru media menyampaikan tentang UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Maka dengan itu, kami berhak mengetahui dan mendapatkan informasi serta bagi pemilik informasi menyiapkan dan menyampaikan informasi yang akurat dan bisa di Pertanggungjawabkan

Namun, jawaban dari pihak BKD Kabupaten Nias Utara yang membidangi pemindahan para PNS tersebut, diduga kuat ada yang di rahasiakan atau yang di tutup-tutupi, supaya publik tidak mengetahui kedok pihak BKD Kabupaten Nias Utara tersebut selama ini.

Dan terkait pemindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 itu dari Kabupaten Nias Utara, diminta kepada penegak hukum Kejaksaan dan Polri agar segera memanggil Kepala BKD Nias Utara yang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan peraturan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerimaan pendaftaran CPNS melalui jalur umum pada tahun 2013 yang lalu.

Perlu diketahui, ada beberapa poin yang perlu disampaikan kepasa publik. Di antaranya, bersangkutan siap di tempatkan dimana saja di negara Republik Indonesia ini, dan seterusnya yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dan di tandatangani diatas meterai 6000. Dengan isinya bersangkutan siap mengabdi di Kabupaten Nias Utara sekurang-kurang nya 15 tahun. Bila seandainya yang bersangkutan melanggar surat pernyataan tersebut, maka yang bersangkutan siap menerima hukum dan siap diberentikan sebagai PNS.

Menyikapi hal tersebut diatas, Efori Gea, Sekretaris DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara mengatakan, hal-hal yang seperti ini harus ada tindakan tegas kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara dan juga kepada yang bersangkutan. ” Kita menduga ada kongkalikong demi kempentingan pribadi dalam pemindahan para PNS pengangkatan tahun 2013 tersebut dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara,” ucapnya.

Dia menjelaskan, padahal ini termasuk kerugian daerah Kabupaten Nias Utara.

” Saya minta kepada Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara dan Wakil Bupati Nias Utara, Haogosokhi Hulu, agar nama-nama para PNS yang di pindahkan BKD Nias Utara tersebut selama ini, segera disampaikan kepada publik,” harapnya.

Efori mengingatkan, terkait pemindahan para PNS tersebut, ada aturannya dan tidak bisa semena-mena Kepala BKD Nias Utara saja.

” Hal ini perlu kita ketahui bahwa bila yang bersangkutan tidak memberikan surat pernyataannya, tentu tidak dapat lewat sebagai CPNS dan tidak di tugaskan di wilayah Kabupaten Niae Utara,” terangnya.

Ditambahkannya, jika mereka awalnya tidak sanggup mengabdi di Kab. Nias Utara, tentu warga Kepulauan Nias ada kesempatan untuk menang sebagai CPNS pengangkatan tahun 2013 tersebit.

” Ini kan kerugian besar bagi masyarakat kepulauan nias dan khususnya masyarakat Kabupaten Nias Utara,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, bila yang bersangkutan tidak kembali mengabdi di Kabupaten Nias Utara, maka SK mereka di cabut karna tidak mematuhi aturan.

” Maka dari itu, diminta kepada pihak terkait agar segera turunkan surat pembatalan sebagai PNS kepada beberapa orang yang dipindahkan oleh Kepala BKD Nias Utara tersebut,” tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, pernah dikonfirmasikan kejadian ini kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara melalui handphone selularnya, namun Kepala BKD Nias Utara tidak memberikan jawaban sama sekali. (Bersambung/FZ)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan