Pj Walikota Medan diwakili staf ahli Walikota bidang Hukum Dan Politik H Marah Husin Lubis SH didampingi Kepala Dinas Kesehatan drg Usma Polita menerima konjungan rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Selasa (27/10/2015) di balai Kota Medan, kunjungan ni adalah untuk melakukan study komparasi tentang Peraturan Daerah (Pderda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rombongan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Bali Drs Ediyanto.
Marah Husin dalam sambutannya memaparkan kondisi Kota Medan yang masyarakatnya multi etnis dan agama, terdiri dari 21 kecamatan, 151 Kelurahanan dan 2001 Lngkungan dengan penduduk berjumlah 2,9 juta jiwa, dengan pembangunan Kota Medan diarahkan menjadi kota jasa, Industri, perdagangan dan juga kota pendidikan, sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai kota metropilitan baru.
Dikatakannya, berbicara tentang penegakan hukum dan HAM, kota Medan sejauh ini telah berupaya penuh dalam mengupas berbagai isu strategis khsusunya mengenai penegakan kebijakan KTR, diakui penerapan kebijakan ini masih bertaraf edukasi dan penyadaran, ini merupakan tantangan yang dialamai pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kota yang peduli kesehatan umum melalui KTR.
“ Kota Medan sudah memiliki Perda KTR, namun kebijakan ini masih tahap sosaliasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya asap rokok terhadap kesehatan masyarakat, untuk 2016 nanti perda KTR ini diberlakukan dengan aksi penindakan hukum,“ ujar Marah Husin.
Menurutnya, untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara KTR ini ini hanya berupa Pergub, hanya Kota Medan yang sudah memiliki perda KTR, dan pemerintah Kota Medan sudah memberikan surat edaran kepada instansi, kantor dan lembaga untuk menyiapkan sarana tempat merokok dikantornya masing-masing, sementara untuk sekolah dan rumah sakit harus bebas dari asap rokok.
Diharapkan, dengan kunjungan komperatif Satpol PP Provinsi Bali ini diharapkan dapat membabgun sinergitas dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kerja khususunya mengenai KTR di Kota Medan, dan lewat pertemuan ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sekaligus momentum untuk saling bertukar informasi dan pengalaman guna dimanfaatkan dalam pembangunan masing-masing daerah.
Kasatpol PP Provinsi Bali Drs Edityanto mengatakan, study kompretaif KTR ini terkait akan dibuat perda KTR di Provinsi Bali, Kota Medan sudah memiliki perda KTR dan dinilai dapat memberikan masukan dan informasi guna percepatan penyusunan perda KTR ini di Provinsi, sehingga nantinya draf KTR ini bisa diajukan ke DPRD guna diparipurnakan dan secepatnya KTR ini dibelaksanakan di Provinsi Bali yang merupakan daerah kunjungan wisata.
“ Kami mendengar Kota Medan sudah memiliki Perda KTR, dan kami perlu belajar untuk itu, dan kami ingin mengetahui sampai sejauh mana pelaksana KTR di Kota Medan ini, dan ini menjadi irformasi yang berguna bagi kami, “ ujar Ediyanto mengakhiri (Kzega)
No Responses