Medan Area, LS – Pelaku cabul kepada siswi SMA inisial LA (20) yang merupakan warga asal Sidikalang, Dairi. Diringkus oleh petugas Polsek Medan Area dirumah kos-kosan di Jalan AR Hakim, Gg. Kolam, Medan Area.
Tersangka ditangkap karena sebelumnya telah dilaporkan atas perbuatan cabul yang telah menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial KTS (18), warga Jalan Jermal Baru, Medan Denai.
Menurut keterangan yang diperoleh, ketika diringkus remaja yang mengenakan kaos ungu ini sempat melakukan perlawanan dan dia meminta petugas menunjukkan surat penangkapan terhadap dirinya.
” Kau ini sok-sok pula minta surat penangkapan, kami ini polisi, kau sudah dilaporkan,” terang petugas Polsekta Medan Area, Aiptu S Lubis, Jumat (06/05/2016) sore.
Sementara itu disaat menangkap Leo, korban KTS juga ikut dibawa dan sempat terlihat diam dan murung saat pelaku ditangkap oleh petugas tersebut.
Karena diketahui lokasi kejadian berada diwilkum polsek percut seituan tepatnya di Jalan Mandala By Pass, Simpang Jalan Aksara. Lalu pelaku kemudian diserahkan ke Polsekta Percut Seituan.
Berdasarkan keterangan saat ini, pelaku dan korban masih dimintai keterangannya oleh petugas sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsekta Percut Seituan. (red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses