Gunungsitoli, LS – DPRD Kota Gunungsitoli tetapkan 3 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Selasa (03/05/2016). Ketiga perda tersebut adalah Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Gunungsitoli, Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Tentang Jalan.
Rapat paripurna DPRD yang dimulai sekitar pukul 20. 00 wib itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, S.Pd.K didampingi Marthinus Lase SH, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat Gea, ST Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli sebagai peserta rapat.
Rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama Wakilnya Sowaa Laoli, SE.,M.Si, serta Forkompida Kota Gunungsitoli diantaranya Kapolres Nias, dan mewakili Dandim 0213 nias, serta sejumlah pimpinan SKPD Kota Gunungsitoli.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Jhon Kristian Ziliwu, SH mengucapkan selamat dan sukses kepada Sdr. Ir. Lakhomizaro Zebua sebagai Walikota Gunungsitoli dan Sdr. Sowa’a Laoli, SE. M.Si sebagai Wakil Walikota Gunungsitoli Periode 2016-2021 yang telah dilantik pada tanggal 22 April 2016, semoga amanah Jabatan yang diemban membawa perubahan terhadap Kota Gunungsitoli untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Dikatakannya, Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
“ Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam suatu daerah, diperlukan adanya dukungan Sistem Kesehatan Daerah yang tangguh serta dapat memberikan kepastian hukum bagi terwujudnya sistem kesehatan masyarakat khusunya masyarakat di Kota Gunungsitoli,” jelas Jhon Kristian Ziliwu.
Jhon Kristian mengatakan bahwa Sistem Kesehatan Daerah disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar (primary health care) yang meliputi cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, pemberian pelayanan kesehatan berkualitas yang berpihak kepada kepentingan dan harapan rakyat, kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat, kepemimpinan, serta profesionalisme dalam pembangunan kesehatan.
“ Tujuan Sistem Kesehatan adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” ucapnya.
Diakhir Pendapat Fraksi tersebut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli diantaranya:
1. Perlu adanya peningkatan Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS) baik antar pelaku maupun subsistem Sistem Kesehatan Daerah agar tercapainya tujuan Sistem Kesehatan Kota Gunungsitoli itu sendiri.
2. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi.
3. Upaya pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata.
4. Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan
adalah:
a. Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan;
b. Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai;
c. Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai;
d. Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas.
e. Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang.
5. Pengutamaan dan Manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan atau golongan. Upaya kesehatan yang bermutu diselenggarakan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih mengutamakan pendekatan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berlandaskan pada dasar kemitraan atau sinergisme yang dinamis dan tata penyelenggaraan yang baik, sehingga secara berhasil guna dan bertahap dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, beserta lingkungannya. Pembangunan kesehatan diarahkan agar memberikan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain: ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, danmasyarakat miskin.
6. Perlu diupayakan pembangunan kesehatan secara terintegrasi antara Pusat dan Daerah dengan mengedepankan nilai-nilai pembangunan kesehatan, yaitu: Berpihak pada Rakyat, Bertindak Cepat dan Tepat, Kerjasama Tim, Integritas yang Tinggi, dan Transparansi serta Akuntabilitas.
7. Fraksi Partai Golkar mengusulkan penanganan PMKS (pengemis, anak jalanan, gelandangan dan PSK) yang optimal setelah disahkannya raperda ini. (NZ)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses