Patumbak, LS – Akibat ditinggal pergi sang istri, Candra Parlindungan Silaban (33) melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun, yang tak lain adalah merupakan anak tetangganya.
Informasi yang diperoleh kru media ini menyebutkan, dalam aksi cabul yang dilakukan oleh Candra tersebut telah diketahui oleh orang tua sikorban. Setelah mengetahui kejadian itu, lalu orang tua korban bersama warg mendatangi rumah Candra di Jalan SM Raja, IV, Kec. Medan Amplas. Dan Candra pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Polsek Patumbak yang mendapatkan informasi tersebut, langsung turun ke TKP guna mengamankan pelaku. Di Polsek Patumbak, Candra mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 7 tahun, dan sudah 3 kali dilakukannya kepada korban.
” Ini semua gara-gara istriku pergi lari sama mantan pacarnya. Jadi, aku merasa kesepian. Kami melakukannya di rumahku, karena anak itu sering main ke rumahku,” ungkap Candra, Rabu (27/04/2016).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi SH mengatakan pelaku merupakan seorang sopir angkot, dan peristiwa pencabulan terhadap bocah umur 7 tahun itu dilakukannya pada hari Senin, (25/04/2016) kemarin.
” Setelah ketahuan sama orang tua korban dan warga, pelaku pun langsung dihajar warga,” ucap Fery.
” Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU No. 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (red/ds
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses